Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran
Bengkulu Utara, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Transmigrasi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut didirikan di kantor Transmigrasi tepatnya di samping kantor Pos Arga Makmur. Kepala Dinas Transmigrasi BU Fahrudin melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, Veni menjelaskan pendirian posko pelaporan THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati BU. Bupati mengimbau setiap perusahaan wajib mengadakan pasar murah di lingkunagan prusahaannya dan memberikan THR kepada karyawannya sebelum H-7 Lebaran. \"Sesuai dengan surat edaran. Bupati BU mengimbau kepada seluruh pihak perusahaan untuk menyelenggarakan pasar murah dan pembayaran THR sebelum H-7 lebaran,\" tandas Veni.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: