Baznas BU: Ada 2 Ribu  ASN BU Wajib Bayar Zakat Maal 2,5 Persen

Baznas BU: Ada 2 Ribu  ASN BU Wajib Bayar Zakat Maal 2,5 Persen

Bengkulu Utara, Bengkuluekspress.com - Zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal dan adapun acuan pengeluaran zakat maal menganalogikan nishab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras. Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Dari uraian tersebut di atas ada hal besar kewajiban pemerintah daerah Kabupaten BU untuk mengarahkan pegawainya yang berpenghasilan tetap untuk mengeluarkan zakat profesinya sebesar 2,5 persen dari penghasilan setiap bulannya. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) H. Soekatjo S.Pd, mencatat sedikitnya ada 2000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk daftar wajib mengeluarkan zakat maal atau zakat profesi. Dari jumlah ASN tersebut rata-rata sudah berpenghasilan Rp 4 juta perbulan, jadi sudah sewajarnya mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan sebesar 2,5 persen. \"jumlah ASN di BU lebih dari 5000 yang berpenghasilan 4 juta ke atas mencapai 2000 orang dan sudah seharusnya mengeluarkan zakat profesinya 2,5 persen. Namun faktanya sekarang tidak seperti itu diman data yang kami terima dari dinas ada zakat ASN yang besaranya Rp. 10000 ada yang Rp. 15000 seharusnya zakat kami terima sesuai dengan besaran gaji kalau 4 juta dipotong 2,5 persen artinya ada Rp 100.000 yang harus di keluarkan untuk zakat setiap bulanya,\" jelas Soekatjo, Selasa (27/4). Sebubungan dengan belum optimalnya pengluaran zakat profesi ASN tersebut, Baznas BU berharap kepada pemerintah daerah agar kiranya tegas mengintruksikan kepada ASN untuk mengeluarkan 2,5 persen penghasilannya untuk zakat.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: