Kerugian Negara DD Kayu Elang Rp 200 Juta
SEMIDANG ALAS, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) memulai babak baru. Hal ini setelah Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit. Serta DD Kayu Elang tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
\"Hasil auditnya sudah keluar, kemudian ada kerugian pada DD Kayu Elang sebesar Rp 200 juta. Sehingga saat ini kasusnya kami naikkan ke penyidikan. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan,\" tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK kepada wartawan.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa setelah dinaikkan ke penyidikan. Serta terjadi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Maka Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma akan kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan kades, Rigun, S. Bersama dengan tim pelaksana kegiatan (TPK) DD tahun 2019 lalu di Desa Kayu Elang. Mereka sebelumnya sudah diperiksa untuk klarifikasi seputar kegiatan DD tahun 2019. Kemudian saat ini akan dipanggil lagi sebagai saksi. Setelah hasil audit keluar, serta terjadi kerugian negara yang cukup besar.
\"Yang jelas setelah pemeriksaan kedua, kami akan melakukan penetapan tersangka. Sehingga kasus ini akan memulai babak baru,\" tegasnya.
Ditegaskan bahwa sejumlah pekerjaan di Desa Kayu Elanh diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Kemudian juga diduga ada sejumlah pekerjaan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
\"Sejumlah pekerjaan diduga fiktif. Serta ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Termasuk juga ada pekerjaan yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya, kemudian dilaporkan sebagai pekerjaan baru,\" pungkas Kasat Reskrim. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: