2 Ribu Pelanggan Perumda Benteng Ditetapkan Zona Merah

2 Ribu Pelanggan Perumda  Benteng Ditetapkan Zona Merah

BENTENG,bengkuluekspress.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sedang melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran. Pasalnya, dari ribuan pelanggan yang terdaftar dan memiliki pipa sambungan rumah (SR), lebih kurang 34 persen menunggak alias tak membayar tagihan. Hasil pendataan, ada 2 ribu pelanggan yang menunggak dengan total tunggakan mencapai angka Rp 6 miliar. \"Saat ini jumlah pelanggan kami ada sebanyak 6 ribu SR. Dari jumlah tersebut, 2 ribu SR sudah diputuskan dan masuk kategori zona merah,\" kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Benteng, Siti Yuningsih AZ SE MH.

Dijelaskan Siti, pihaknya akan bertindah tegas kepada pelanggan yang membandel dan tak memiliki etikat baik dalam membayar tagihan setiap bulan. Perumda akan memberikan sanksi berupa pemutusan SR. \"Setelah diputuskan, pelanggan kategori zona merah tak bisa dipasang sambungan lagi. Sebab, rata-rata tunggakan mereka selama 2-4 tahun,\" tegas Siti.

Selain melakukan pemutusan secara bertahap, Siti mengaku, pihaknya saat ini juga telah melakukan perubahan sistem pembayaran secara elektronik. Pelanggan yang tak sempat untuk datang loket pembayaran bisa melakukan transaksi secara non tunai ke rekening Bank BTN, \"Yang menunggak juga akan terekam di BI Cheking. Hal ini akan menyulitkan pelanggan yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit jika bermasalah dalam pembayaran tagihan air,\" beber Siti.

Selain itu, Siti menuturkan, Perumda juga telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk membantu menekan angka piutang atau tagihan pelanggan. Dengan harapan, jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Benteng bisa membuat pelanggan bersedia melunasi tagihan yang telah menumpuk hingga bertahun-tahun. \"Alhamdulillah, berkat bantuan JPN kerugian kami senilai ratusan juta berhasil diselamatkan. Pemutusan SR juga merupakan rekomendasi pak Kajari terhadap pelanggan yang tak berniat membayar,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: