Sengketa Eks Jenggalu Permai, Bupati Janjikan Tuntas 1 Bulan

Sengketa Eks Jenggalu Permai, Bupati Janjikan Tuntas 1 Bulan

TAIS, bengkuluekspress.com - Polemik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks Jenggalu Permai di Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas, terus berlanjut. Terbaru, dalam pertemuan dengan bupati serta Forkopimda Seluma kemarin (19/4), terungkap bahwa PT Agri Andalas memiliki surat kuasa dari pemilik HGU tahun 1994 untuk melakukan pengelolaan lahan beserta isi.

\"HGU kita berdampingan dan tahun 1994 Jenggalu Permai memberikan kuasa untuk melakukan kegiatan operasional sepenuhnya di dalam tanah HGU Jenggalu Permai kepada kita,\" tegas HRD dan Humas PT Agri Andalas, Hasan kepada wartawan.

Hasan menerangkan, pada kenyataannya dengan berjalannya waktu dari 100 H HGU milik Jenggalu Permai, tidaklah seutuhnya dikuasai. Melainkan hanya 22 hektar saja, dan itupun juga PT AA juga sudah melakukan tanam tumbuh dan sempat pula melakukan ganti rugi kepada warga yang menduduki lahan ini. Buktinya untuk pemekaran desa mekar sari seluas 6 Ha.

\"Total yang kita kuasai 22 Ha saja dan yang lebih 80 Ha juga sudah dikuasai oleh warga, jangan hanya Agri saja yang dituntut untuk membayar pajak dan berkontribusi,\" tegasnya.

Ditegaskan, selama legal dan diketahui oleh pemerintah, maka Agri Andalas tetap akan mempertahankan hak yang sudah ada. Menurutnya, hak keperdataan jelas milik Pemda Seluma. Baik itu hak bangunan yang ada maupun tanam tumbuh di kawasan Eks Jenggalu tersebut.

\"Yang sudah, sudahlah, yang jelas solusi ke depannya harus kita cari yang terbaik. Serta hak keperdataan jelas milik Agri Andalas,\" tegasnya.

Sementara itu, dalam pertemuan rapat bersama yang dihadiri oleh Bupati Seluma, Wakil Bupati Seluma, Ketua DPRD Seluma, Kajari Seluma, perwakilan BPN Provinsi Bengkulu, Kapolres Seluma serta Kades Jenggalu, disampaikan masukan dari sejumlah pihak.

Bupati Seluma Erwin Octavian SE menegaskan jika permasalahan ini haruslah bisa terselesaikan. Hanya saja, tetap harus melalui kajian yang mendalam. Termasuk berdasarkan PP 496 GHU masa peralihan yang disampaikan Agri Andalas juga haruslah ikut dipelajari oleh tim Forkopimda Seluma dalam kesimpulan keputusan.

\"Satu bulan ini kita harus menyelesaikan permasalahan ini terhitung tanggal 19 April hingga Mei untuk penyelesaiannya,\" tegasnya.

Erwin menerangkan, bahwasanya penyelesaian ini juga akan mengacu kepada regulasi akan aturan GHU dan termasuk berdasarkan PP 496 GHU masa peralihan. Namun kedepannya, jelas keputusan ini akan menimbulkan ketidakpuasan dan ini harus diterima agar ke depan kawasan di eks Jenggalu bisa kondusif.

\"Namanya keputusan, jelas ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Saya minta waktu satu bulan saja warga dan perusahaan untuk menahan diri dahulu,\" tegasnya singkat.

Sementara Kades Jenggalu, Jon Madarli, dalam rapat kemarin terlihat sedikit emosi, dan terpaksa memukul meja. Kades diduga emosi karena tidak ada kontribusi yang didapat Desa Jenggalu selama 24 tahun di kuasai oleh PT Agri Andalas.

Sekalipun demikian suasana rapat tetap berlangsung kondusif. Hanya saja, Kades mengharapkan agar perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas hingga permasalahan ini jelas. \"Jangan ada dulu aktivitas untuk lebih kondusif, bukan seperti saat ini tidak ada kontribusi sama sekali dengan warga dan desa,\" tegasnya kesal.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: