Mabuk, Pemuda Disanksi Push Up

Mabuk, Pemuda Disanksi Push Up

TAIS, bengkuluekspress.com - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan tertib di Kabupaten Seluma, aparat Pol PP bersama dengan TNI dan Polri di Kabupaten Seluma melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dengan mendatangi beberapa wilayah yang sering dijadikan tempat nongkrong dan mabuk-mabukan. Sekitar 30 personel gabungan melakukan penertiban pada Sabtu (17/4) malam pukul 20.30 WIB.

Aparat gabungan bergerak dari komplek perkantoran Pemkab Seluma. Karena para anak muda biasanya sering nongkrong di lokasi perkantoran yang sepi. Serta sering minum yang memabukkan. Sehingga mengganggu ketertiban umum.

\"Kami secara rutin setiap malam minggu melakukan penertiban. Terutama di tempat tempat wisata yang sering dijadikan tempat maksiat. Serta meminum minuman yang memabukkan,\" tegas Kepala Pol PP dan Damkar Seluma, Hadi Sanjaya SH Melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) P Sianturi.

Sehingga aparat langsung bergerak ke kawasan Simpang Enam dan Taman Kota. Di lokasi ini aparat menemukan belasan pemuda yang sedang meminum tuak. Sehingga langsung diamankan oleh aparat gabungan Pol PP, TNI dan Polri. Mereka kemudian digeledah. Untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam, serta membawa narkoba. Setelah diperiksa serta tidak ada barang yang membahayakan. Kemudian belasan pemuda tanggung ini diberikan hukuman push up. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi mereka.

\"Setelah kami geledah, kemudian tidak ada Sajam serta Narkoba, maka personel gabungan memberikan sanksi push up. Sehigga bisa memberikan efek jera kepada mereka. Serta tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena mereka sudah mengganggu ketertiban umum,\" tegasnya.

Meskipun demikian, mereka tetap didata oleh aparat gabungan. Sehingga jika mereka tertangkap satu kali lagi. Maka akan diberikan sanksi yang tegas.

Sebelumnya, Pol PP, TNI dan Polri juga sudah membongkar sejumlah warung remang-remang. Dalam rangka Ramadhan. Sehingga jangan sampai ada maksiat di Kabupaten Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: