THLT Lebong Pertanyakan SK dan Honor
LEBONG,bengkuluekspress.com – Bekerja sejak bulan Januari 2021, Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang bekerja di dbeberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mulai resah, hal ini mengingat mereka belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta honor atau gaji sejak kembali bekerja. Disampaikans alah seorang THLT yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa memang sejak tanggal 31 Desember 2021 yang lalu, SK dirinya sebagai THLT telah berakhir, akan tetapi dirinya kembali dipanggil untuk kembai bekerja sejak awal Januari 2021 yang lalu. “Saya sebenarnya sangat senang karena kembali diminta untuk bekerja,” sampainya, kamis (07/04)
Akan tetapi, sejak kembali bekerja dirinya belum mendapatkan gaji atau honor, sehingga dirinya bersama THLT yang lain terpaksa memakai uang tabungan untuk biaya oprasional, bahkan dirinya harus membawa bekal makan siang. “Karena gaji kami belum masuk hingga bulan April ini,” ujarnya Selain itu, dirinya berharap untuk SK pengangkatan juga bisa diterima sesuai dengan bulan dirinya mulai kembali bekerja, serta gaji bisa segera dibayarkan mengingat dalam beberapa hari kedepan akan memasuki bulan suci Ramadhan dan kebutuhan untuk menyambut bulan suci. “Sementara kami bergantung dengan gaji kami meskipun kecil setiap bulannya, tetapi itu sangat membantu,” jelasnya
Terpisah, menyikapi masalah pembayaran gaji THLT yang telah bekerja sejak bulan Januari serta SK pengangkatan, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo irman Bangsawan SH mengatakan bahwa untuk melakukan pembayaran gaji bagi THLT dasarnya adalah SK pengangkatan. “Saat ini SK pengangkatan belum ada, karena perekrutan THLT masih berproses, ” ujarnya Memang ada beberapa THLT yang diminta bertugas sejak bulan Januari yang lalu seperti tenaga kebersihan, penjaga kantor, sopir dan operator. Akan tetapi dirinya tidak memungkiri jika lebih dari 100 orang THLT yang mulai bekerja sejak januari yang lalu, diluar dari 4 katagori yang memang diminta untuk kembali bekerja. “Untuk masalah itu, kita serahkan kepada masing-masing OPD untuk masalah gaji atau honornya,” tegasnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: