Nyambi Jual Sabu, Tukang Las di Rejang Lebong Dibekuk

Nyambi Jual Sabu, Tukang Las di Rejang Lebong Dibekuk

CURUP, bengkuluekspress.com- Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menangkap pelaku penyalahguaan narkoba. Kali ini pelaku yang diamankan adalah seorang tukang las yang nyambi menjadi bandar sabu-sabu. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH menyebutkan tukang las yang nyambi menjual sabu tersebut adalah RP (38) alias Levi warga jalan DI Panjaitan Gang Ahmadsyah RT/RW 002/002 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. \"RP ini kita amankan pada Rabu (31/3) sore sekitar pukul 17.00 WIB,\" terang Susilo

Dijelaskan Kasat Narkoba dari tangan RP ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sembilan paket kecil sabu-sabu, kemudian 1 unit Hp, uang tunai Rp 260 ribu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi A 4799 LQ. \"untuk barang bukti ini kita dapatkan setelah dilakukan penggeledahan baik dari badan pelaku maupun dari rumahnya,\" tambah Susilo.

Keberhasilan pihaknya dalam mengamankan RP sendiri, menurut Kasat Narkoba bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. Dimana dari informasi tersebut diketahui bahwa ada transaksi Narkoba di hang Ahmadsyah yang ada di jalan DI Panjaitan Kelurahan Talang Benih. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. \"Setelah berhasil kita amankan bersama barang buktinya, kemudian pelaku ini langsung kita bawa ke Mapolres

Rejang Lebong. Dari barang bukti yang kita temukan RP ini kita kategorikan sebagai pengedar,\" papar Susilo. Pasca diamankan, menurut Susili pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana RP mendapatkan sabu-sabu tersebut. Atas perbuatannya RP akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: