Eks Mapolsek Kota Mukomuko Diusulkan Dibangun Rumah Adat

Eks Mapolsek Kota Mukomuko Diusulkan Dibangun Rumah Adat

 

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Puluhan kepala kaum, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemerintah desa dan pihak terkait lainnya yang difasilitasi Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melakukan musyawarah terkait rencana pembangunan rumah adat di daerah tersebut, Rabu (31/2) bertempat di Masjid Jamik Al-Falah Kelurahan Pasar Mukomuko Kota Mukomuko. Kegiatan ini langsung dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mewakili Pemkab Mukomuko. Pantauan di lapangan, ada lima opsi lokasi yang ditawarkan oleh peserta musyawarah. Pertama di lahan eks Mapolsek Mukomuko Utara atau Mapolsek Kota Mukomuko di dekat bundaran Merdeka masuk dalam wilayah Kelurahan Pasar Mukomuko di lahan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII di Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko, tepatnya di depan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Ada juga yang mengusulkan rumah adat dibangun di lahan eks rumah dinas pimpinan DPRD dan ada juga usulan di lahan eks rumah dinas Bupati yang beralamat di Kelurahan Bandaratu Kota Mukomuko. Sementara opsi dari pihak pemerintah yaitu di lahan Pemkab Mukomuko di komplek perkantoran, tepatnya disamping Masjid Agung. Dari sejumlah opsi tersebut, mayoritas peserta musyawarah bersepakat lokasi pembangunan rumah adat di Kelurahan Pasar Mukomuko yakni di lahan eks Mapolsek Kota Mukomuko, sehingga lokasi tersebut menjadi keputusan musyawarah. Adapun beberapa pertimbangan usulan lokasi rumah adat di eks lahan Mapolsek, posisinya strategis karena dekat dengan jalan raya, sehingga rumah adat nanti bisa menjadi ikon Kabupaten Mukomuko. Selain itu, ditarik dari sejarah Pasar Mukomuko merupakan \"Kampung Tua\" di pusat Kota Mukomuko dan banyak tokoh adat serta tokoh masyarakat beranggapan rumah adat layak di bangun di wilayah Kelurahan Pasar Mukomuko.

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menyampaikan, menghormati keputusan hasil musyawarah tokoh adat dan tokoh masyarakat ini. Selanjutnya, Pemkab Mukomuko akan mengkaji secara teknis dan aturan yang berlaku. “Pemkab Mukomuko sangat menghormati hasil musyawarah adat ini. Nanti akan kita kaji dan akan kita sampaikan ke pihak adat. Kami menginginkan usulan itu di mulai dari bawah, sehingga pembangunan rumah adat ini bisa menjadi pemersatu bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko,”ungkapnya. Sementara itu, Ketua BMA Kabupaten Mukomuko, H Bismarifni mengapresiasi langkah Pemkab Mukomuko yang merencanakan pembangunan menampung aspirasi dari bawah. Ini merupakan langkah yang tepat sehingga pembangunan yang direncanakan merupakan usulan dan kehendak masyarakat. Adapun keputusan dari musyawarah, kata Bismarifni, masyarakat adat menginginkan secepatnya dibangun rumah adat Kabupaten Mukomuko. Rumah adat nantinya menjadi simbol dan representasi dari adat serta budaya masyarakat Kabupaten Mukomuko. “Saya menilai sudah benar dan tepat. Sebelum melakukan pembangunan kita tampung dulu aspirasi dari masyarakat adat, seperti yang dilakukan hari ini (kemarin) dan telah disepakati bersama, lokasi pembangunan rumah adat di lahan eks Mapolsek Kota,” katanya.

Ia juga menyampaikan, yang menjadi usulan pada hasil musyawarah ini, yaitu rumah adat dan bukan balai adat. Sebab antara rumah adat dan balai adat itu berbeda fungsi. “Rumah adat itu simbol, makanya kita usulkan di lokasi pinggir jalan raya. Menurut hasil musyawarah tadi lokasi yang strategis di eks Mapolsek Kota, strategis dari sisi posisi maupun sejarah. Soal nanti akan dibangun juga balai adat di lokasi yang lain, kalau keuangan daerah memungkinkan kenapa tidak. Yang jelas sekarang masyarakat dan tokoh adat berharap Pemkab Mukomuko bisa segera membangun rumah adat. Kami optimis dan percaya ini bisa terealisasi segera mungkin,” demikian Bismarifni. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: