Terduga Curanmor di Lebong Ditangkap

Terduga Curanmor di Lebong Ditangkap

LEBONG,bengkuluekspress.com – Satuan Reskrim Polsek Lebong Utara berhasil menangkap salah seorang terduga curanmor berinisial AG (25) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara yang beberapa bulan belakangan terakhir meresahkan para pemancing yang kehilangan kendaraan roda duanya. Penangkapan terhadap AG sendiri berawal adanya laporan Eko Saputra (25) warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara yang melapor ke Polsek Lebong Utara, Sabtu (27/03). Sebab ia telah kehilangan kendaraan roda dua miliknya jenis Honda Revo dengan nomor polisi BD 3776 HB, Jumat (26/03). Berawal korban memarkirkan kendaraan roda dua miliknya di depan rumah warga di kawasan Desa Kampung Muara Aman pada hari Jumat (26/03) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara korban pergi memancing sekitar pukul 17.30 WIB, namun saat korban akan pulang ke rumah melihat motor miliknya tidak ada lagi. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, AKP L Naibaho SH membenarkan atas adanya laporan dari masyarakat yang telah kehilanggan kendaraan roda dua. Menanggapi hal tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya. “Pada Selasa malam (30/03) anggota kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Suka Bumi dengan barang bukti motor milik korban,” sampainya, Rabu (31/03).

Menurutnya, tersangka akan membawa motor hasil curiannya ke daerah Kabupaten Rejang Lebong. Akan tetapi karena motor tersebut belum laku terjual, akhirnya pelaku kembali membawa motor ke Kabupaten Lebong. “Pada saat itu tersangka main ke rumah temannya di kawasan Desa Suka Bumi dan pada saat inilah kita tangkap bersama barang bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka sendiri dalam menajalankan aksinya di wilayah Polsek Lebong Utara sebanyak 2 kali. Yaitu pertama pada tanggal 13 Februari yang lalu, tersangka menngambil motor jenis Yamaha Mio M3 milik Suhendi pada saat diparkirkan di samping kantor FIF di Desa Suka Marga Kecamatan Amen, sementara korban pergi memancing ikan. “Untuk motor Yamaha Mio sendiri telah dijual tersangka sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Naibaho menerangkan, meskipun pengakuan tersangka baru melakukan pencurian kendaraan roda dua sebanyak 2 kali. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan Polres Lebong serta Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Lebong, terkait apakah ada TKP lainnya atau kasus lain yang dilakukan tersangka. “Apalagi beberapa waktu yang lalu di kawasan Polsek Lebong Selatan ada kasus pencurian juga dan itu sudah kita koordinasikan,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: