Ombudsman Datangi Disdukcapil Seluma

Ombudsman Datangi Disdukcapil Seluma

TAIS, bengkuluekspress.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Jaka Andhika, SH memastikan akan turun ke Kabupaten Seluma untuk melakukan survei penilaian kepatuhan pelayanan publik dan survei indek persepsi maladministrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seluma.

\"Ya, kita akan turun. Saat ini kita masih menunggu pentunjuk tekhnisnya (Juknis) dari pusat. Namun sebelumnya catatan kita menunjukan hasil yang buruk termasuk kepatuhan dalam pelayanan publik,\" sampainya, saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan, survei yang akan dilakukan ini meliputi kepatuhan pelayanan publik dan indek persepsi maladministrasi. Dalam survei ini semua bidang pelayanan akan dilakukan survei. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

\"Survei ini seharusnya dilakukan di tahun 2020. Tapi dikarenakan ada pandemi Covid-19, jadi kita tunda. Survei kita lakukan di tahun 2021 ini,\" jelas Jaka.

Hasil survei ini nanti, akan dikirim ke Ombudsman RI. Untuk dilakukan penilaian terhadap pelayanan yang dilaksanakan. Hasil penilaian akan diinput ke aplikasi, yang nantinya akan dinilai oleh Ombudsman RI.

\"Selain Disdukcapil kita juga lakukan survei ke DMPPPTSP dan instansi lainnya berhubungan dengan pelayanan publik,\" imbuhnya.

Khusus di Disdukcapil, semua alur pelayanan akan dilakukan survei. Seperti pembuatan KTP, KK, KIA dan dokumen kependudukan lainnya. Seperti persyaratan, pelayanan, juga rentang waktu pembuatan dokumen kependudukan tersebut.

\"Indek persepsi kepuasan masyarakat juga akan kita survei. Apakah ada potensi maladministrasi atau tidak,\" sampainya.

Untuk penilaian tahun 2021 ini tambah Jaka, masih menunggu Juknis dari Ombudsman RI. Apakah ada perubahan atau sama seperti Juknis penilaian tahun 2019 lalu.

\"Jadi kita tunggu Juknisnya dulu. Juknis keluar, kita akan langsung turun melakukan survei ini,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: