RPJMD Pemprov Bengkulu Tahun 2021-2024 Masih Digodok

RPJMD Pemprov Bengkulu Tahun 2021-2024 Masih Digodok

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu masih dalam penyusunan. Hal itu dikatakan Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, Senin (29/3). \"RPJMD sekarang sedang penyusunan, masih pada tahap awal,\" kata Rohidin, usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-8, Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2020, Senin (29/3). Rohidin mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan mensikronisasi terkait RPJMD dengan semua Stakeholder dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita akan bahas dengan semua stakeholder, setelah itu baru nantinya pembahasan draf teknis l kita sampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu,\" ujarnya. Sebelumnya Ketua Badan Perancang Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal S.Sos, MM mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD tahun 2021-2024. Zainal menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Raperda RPJMD harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik. Jangan sampai pihak eksekutif mengusulkan Raperda RPJMD mepet dengan batas waktunya. \"Nanti justru ekskutif berstrategi, mengusulkan Raperda RPJMD mepet dengan batas waktunya, sehingga kita tidak bisa menelaah lebih dalam,\" ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknnya mengharapkan Eksekutif paling lambat menyerahkan berkas pengusulan Raperda RPJMD paling lambat akhir bulan Mei 2020 memdatang. Mengingat batas akhir pengesahan Raperda RPJMD terhitung pada bulan Agustus 2021. \"Jika segera disampaikan, maka Bapemperda sudah bisa mengevaluasi, mempelajari dan mendalaminya. Setelah itu kita naikkan ke pimpinan, untuk selanjutnya di Banmuskan, baru kemudian dibahas nota pengantarnya melalui rapat paripurna,\" jelasnya. Menurut Politisi PKB ini, sepanjang Raperda RPJMD belum disahkan, maka program Gubernur dan Wakil Gubernur belum akan bisa berjalan. Mengingat Perda RPJMD tersebut sifatnya mutlak bagi Kepala Daerah untuk menjalankan visi dan misinya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: