Tergiur Bisnis Gas, Kades Tertipu Belasan Juta

Tergiur Bisnis Gas, Kades Tertipu Belasan Juta

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Niat hati ingin mencari keuntungan dengan membuka usaha pangkalan gas elpiji, namun apes malah menimpa seorang Kepala Desa (Kades) Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, Heffi Sufitris. Kades ini harus kehilangan uang Rp 18 juta setelah ditipu oleh AR (36), warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan yang menjanjikan pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di rumahnya. Akibat perbuatannya itu, AR harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur, Rabu (17/3).

“Ya untuk tersangka penipuan yang dilaporkan oleh Kades Bakal Makmur itu sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kalakhar Kasat Reskrim Iptu R Ginting S SH M Si melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan, Rabu (17/3).

Dikatakan Kanit, tersangka ditetapkan tersangka dan diamankan sekitar pukul 10.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan penyidik atas dugaan penipuan yang dilakukan tersangka AR. Dimana kasus penipuan atau penggelapan uang yang dialami Kades itu terjadi Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Desa Bakal Makmur.

Kejadian itu bermula dari tersangka yang bekerja wiraswasta itu datang menemui korban dengan tujuan tersangka akan menjanjikan penambahan gas elpiji 3 kilogram sebanyak 400 tabung sebulan sebesar Rp 6.940.000 untuk pembelian gas. Nah setelah itu pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 10.13 WIB korban korban mentransefer uang tersebut ke rekening atas nama Antoni Inoki sebesar Rp 7.200.000 dengan alasan untuk keperluan pembelian tabung gas.

Lalu pada tangga 28 Juli 2020 korban kembali mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 1.850.000 dengan alasan untuk keperluan pembelian alat perlengkapan pangkalan dengan jumlah uang total sekitar Rp 18 juta. Dimana tersangka pada waktu itu berjanji akan mengembalikan uang korban pada bulan November 2020.

Akan tetapi sampai saat ini yang dijanjikan tersangka tak kunjung diberikan tersangka dan juga korban tidak mendapat pangkalan gas tersebut. Lantaran merasa ditipu oleh tersangka korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur dan oleh Polisi tersangka dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Kaur.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan termasuk dengan korban lain, karena diduga banyak menjadi korban dari tersangka yang mengeming-gemingi usaha gasl elpiji ini. Untuk tersangka kita dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: