Pungli NIPD, Kembali Amankan Uang Puluhan Juta, Polisi Periksa Kadis PMD Kaur

Pungli NIPD, Kembali Amankan Uang Puluhan Juta, Polisi Periksa Kadis PMD Kaur

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penanganan kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh oknum Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berinisial HA (37), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Kaur beberapa waktu lalu terus berlanjut.  Selasa (16/3), Tim penyidik Tipikor Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap rumah HA di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah. Dari kediaman Ha polisi berhasil mengamankan uang Rp 69.200.000.

“Ya dari hasil pengeledahan yang kita lakukan dirumah HA tadi (kemarin) kita mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 69 juta lebih,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kalakhar Kasat Reskrim Iptu R Ginting S SH M Si, Senin (16/3).

Dimana dalam pengeledahan dikediaman HA sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kalahkar Kasat Reskrim Iptu R Ginting. Penyidik Tipikor Polres Kaur langsung melakukan pengeledahan dirumah HA tersebut. Setelah melakukan pengeledahan sekitar beberapa jam itu, penyidik berhasil mengamankan dan membawa uang puluhan juta yang diduga hasil pungli NIPD tersebut.

“Waktu kita geleda itu kita menemukan uang yang diduga hasil pungli dari perangkat desa itu di dalam lemari rumah HA. Untuk saat ini HA masih kita lakukan pemeriksaan,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan pungli NIPD tersebut. Bahkan untuk mengungkap aktor utama dibalik kasus pungli ini, penyidik Tipikor Polres Kaur Selasa (16/3) melakukan pemeriksaan kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Kaur H Asmawi S Ag MH. Dimana Kadis PMD itu datang ke Polres Kaur dengan menggunakan kopia putih menggunakan baju dinas dimintai keterangan terkait dengan dugaan pungli NIPD.

“Ya untuk yang bersangkutan masih kita periksa sebatas saksi dan nanti setelah ada tersangka dalam Kasus pungli ini akan kita segera lakukan pres release bersama rekan-rekan wartawan,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: