Diduga Perambah, 7 Warga BS Diamankan

Diduga Perambah,  7 Warga BS Diamankan

\"\"KEPAHIANG, BE- Operasi gabungan guna mencegah maraknya aksi perambahan hutan di Kepahiang saat ini terus dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi terkait seperti Polres, Kejari dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang. Hasilnya cukup memuaskan, dimana sebanyak 7 orang warga asal Bengkulu Selatan (BS) berhasil diamankan dalam oprasi gabungan yang dilakukan pada Senin (25/6) kemarin. Ketujuh warga BS itu masing-masing Kusmiri, Supren, Hermanudin, Supriyadi, Mardian, Tokani dan Edi. Mereka diduga kuat sebagai perambah kawasan Taman wisata Alam (TWA) Bukit Kaba dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang. Kepala Resort Wilayah I KSDA Bengkulu Winarso SH dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya sebanyak 7 orang yang diduga sebagai perambah kawasan TWA Bukit Kaba yang selama ini merupakan penyebab kerusakan kawasan tersebut. \"Para warga yang mengaku berasal dari BS ini berhasil kita tangkap pagi tadi (kemarin, red) dalam kawasan TWA Bukit Kaba saat kita menggelar operasi gabungan bersama dengan Polres, Kejari dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang,\" katanya. Dikatakannya, sebanyak 7 orang itu diamankan di wilayah Desa Bandung Baru, Kecamatan Muara Kemumu, saat sedang beraktifitas membuka lahan perkebunan baru di dalam kawasan TWA Bukit Kaba. \"Sementara ini kita menduga mereka ini sebagai perambah, karena aktivitas yang mereka lakukan saat kita tangkap berada dalam kawasan TWA Bukit Kaba,\" jelas Winarso. Dijelaskannya, saat ini para perambah dalam kawasan memang sudah lama menjadi target pihaknya. Dimana dalam oprasi gabungan yang bertujuan untuk mencegah kerusakan kawasan TWA Bukit Kaba oleh aktifitas perambah ini, selain mengamankan 7 warga ini pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 unit kendaraan bermotor (ranmor) R2 dan 7 karung kopi. \"Bukti kuatnya kalau warga yang kita tangkap ini perambah yakni kita juga menemukan pondok yang diduga tempat perambah itu tinggal serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aktifitas perambahan,\" jelas Winarso. Adapun dengan tertangkapnya 7 warga yang diduga sebagai perambah ini, pihaknya akan terus melakukan serangkaian oprasi dalam kawasan TWA dan HL di Kepahiang saat ini. Dimana bagi warga yang terbukti sebagai perambah, maka pihakny akan menjerat dengan Undang-Undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. \"Saat ini ke-7 warga tersebut dan BB sudah kita titipkan di sel tahanan Mapolres Kepahiang guna menjalani penyelidikan,\" tandas winasrso. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: