Razia Disiplin Anggota, Sisir Hiburan Malam

Razia Disiplin Anggota, Sisir Hiburan Malam

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Untuk mengantisipasi agar kinerja kepolisian harus sesuai aturan, seksi Propam dan anggota Sat Sahbara Polres Kaur menggelar razia disiplin anggota di tempat hiburan malam seperti karaoke serta lokasi keramaian di wilayah Kabupaten Kaur, Minggu (14/3) malam. Dimana razia ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo terkait larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam.

“Razia di tempat hiburan malam seperti karaoke ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh personel Polri serta mendisiplinkan anggota pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK melalui Kasi Propam Ipda Charles Efendi SH, Senin (15/3).

Dikatakan Charles, dimana kegiatan razia yang dilakukan personl Propam dan anggota Sat Sabhara itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal terhadap personil jajaran. Dimana dalam razia sekitar pukul 22.00 WIB yang dipimpin Kasi Propam Ipda Carles Efendi bersama seluruh personil Propam Polres Kaur dan Anggota itu melaksanakan pengecekan ke setiap ruangan karoke diwilayah Kaur Selatan. Namun selama pelaksanaan kegiatan razia tersebut tidak ditemukan adanya anggota Polri yang memasuki tempat hiburan malam.

“Dari razia tadi lama kita memang tidak ditemukan personil polri ditempat hiburan. Nanti apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang berada di tempat karaoke atau cafe tanpa dilengkapi dengan surat tugas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegas Kasi.

Ditambahkannya, razia disiplin anggota ditempat hiburan malam ini bakal terus dilaksanakan. Ia berharap dengan adanya razia ini, masyarakat Kaur yang berkunjung ke tempat hiburan malam tetap mematuhi Prokes sesuai dengan anjuran Pemerintah dengan cara 3 M (Mencuci tangan, memakai Masker, menjaga jarak).

“Kita minta kepada anggota Polri agar tidak memasuki tempat hiburan malam dan perintah atasan jelas tidak boleh ada anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan. Juga kita minta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi apabila ada personil polres Kaur yang memasuki tempat hiburan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: