Nyambi Jadi Calo Polisi, ASN di Kepahiang Diringkus

Nyambi Jadi Calo Polisi, ASN  di Kepahiang Diringkus

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Nyambi jadi calo secara Polri, ASN Pemkab Kepahiang berinisial RK (41) warga Desa Taba Tebelet diringkus polisi. Pelaku diduga telah menipu korbannya Gomos Hasugian (45) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, hingga mengalami kerugian Rp. 120 juta.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasatreskrim Iptu Williwanto Malau SIK menjelaskan dalam berkasi tersangka menjanji korban bisa lulus secaba polri tahun 2020, dengan syarat menyerahlan sejumlah uang. Korban yang sudah tergiur dengan janji pelaku akhirnya menuruti, dan menyerahkan mahar sebesar Rp 120 juta. \"Penyerahan uang berlangsung dikediaman tersangka pada bulan juli 2020,\" tegas Kasat Reskrim.
Diduga janji membantu kelulusan secaba polri tidak terbukti, sehingga korbannya melaporkan pelaku ke Mapolres Kepahiang. Setelah menjalankan serangkaian penyidikan pelaku RK dibekuk Jum\'at siang dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. \"Tersang sudah diamankan di Mapolres,\" lanjut Kasat Reskrim.  (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: