Wajib Sediakan 8 Persen DD untuk Penanganan Covid-19

Wajib Sediakan 8 Persen DD untuk Penanganan Covid-19

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan, masing-masing desa tidak hanya wajib mengucurkan dana untuk program bantuan langsung tunai (BLT) selama satu tahun, juga wajib menyediakan anggaran untuk penanganan Covid-19 di desanya.

\"Besaran dana untuk penanganan Covid-19 yang wajib disediakan 8 persen dari total dana desa (DD) yang diterima masing-masing desa,\" katanya.

Dikatakan Hamdan, saat ini masing-masing desa menerima DD minimal Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar pertahun. Dari total dana tersebut, maka disediakan 8 persen dari anggaran DD yang diterima desanya. Anggaran untuk BLT dan juga untuk penanganan covid-19 ini wajib di masukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

\"Anggaran Penangan Covid-19 ini harus dituangkan dalam APBdes,\" ujarnya.

Dijelaskan Hamdan, ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan kementerian dalam negeri. Jika desa tidak menganggarkan hal tersebut, maka siap-siap desa tersebut menerima sanksinya. Jika Desa tidak menganggarkan dana untuk BLT dan untuk penanganan Covid-19 pada APBDes tahun 2021, maka DD pada tahun 2022 akan dipotong hingga 50 persen.

\"Itu aturan pusat, wajib dipatuhi masing-masing desa, jika tidak mau mematuhinya, siap-siap DD yang diterima desanya tahun depan hanya sebesar 50 yang diterima tahun ini,\" demikian Hamdan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: