Wajib Sediakan 8 Persen DD untuk Penanganan Covid-19
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan, masing-masing desa tidak hanya wajib mengucurkan dana untuk program bantuan langsung tunai (BLT) selama satu tahun, juga wajib menyediakan anggaran untuk penanganan Covid-19 di desanya.
\"Besaran dana untuk penanganan Covid-19 yang wajib disediakan 8 persen dari total dana desa (DD) yang diterima masing-masing desa,\" katanya.
Dikatakan Hamdan, saat ini masing-masing desa menerima DD minimal Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar pertahun. Dari total dana tersebut, maka disediakan 8 persen dari anggaran DD yang diterima desanya. Anggaran untuk BLT dan juga untuk penanganan covid-19 ini wajib di masukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
\"Anggaran Penangan Covid-19 ini harus dituangkan dalam APBdes,\" ujarnya.
Dijelaskan Hamdan, ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan kementerian dalam negeri. Jika desa tidak menganggarkan hal tersebut, maka siap-siap desa tersebut menerima sanksinya. Jika Desa tidak menganggarkan dana untuk BLT dan untuk penanganan Covid-19 pada APBDes tahun 2021, maka DD pada tahun 2022 akan dipotong hingga 50 persen.
\"Itu aturan pusat, wajib dipatuhi masing-masing desa, jika tidak mau mematuhinya, siap-siap DD yang diterima desanya tahun depan hanya sebesar 50 yang diterima tahun ini,\" demikian Hamdan. (369)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

