Walhi: Sanksi Pembuang Sampah Bagus, Tetapi Tidak Adil Bagi Masyarakat

Walhi: Sanksi Pembuang Sampah Bagus, Tetapi Tidak Adil Bagi Masyarakat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Baru ini, seorang warga di Kota Bengkulu diancam hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan penjara karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut mendapat tanggapan dari aktivis lingkungan, Beny Ardiansyah selaku Direktur Eksekutif Wahli Bengkulu. Ia menilai, penerapan hukuman memang bagus namun dinilai belum adil bagi masyarakat. \"Hukumannya bagus tapi tidak adil bagi masyarakat. Karena negara juga belum maksimal memfasilitasi titik-titik pembuangan sampah. Kita masih kesusahan membuang sampah dimana. Untuk membuang sampah pun kita ini bisa dikatakan tidak nyaman. Seharusnya negara menyiapkan titik-titik sampah dari tingkat RT, RW. Sekarangkan masih sedikit yang tersedia, termasuk di daerah wisata,\" jelas Beny, Rabu (10/03). Menurutnya, merubah pola di masyarakat itu tidak serta merta bisa langsung ditegakkan oleh penegakan aturan. Harusnya negara bisa memfasilitasi rakyat bagaimana bisa mereka nyaman membuang sampah. Seperti penyediaan merata TPS terpadu di titik-titik di Kota Bengkulu. Seharusnya pemkot menata sebagus mungkin fasilitas pembuangan sampah agar dari pihak RT bisa mengatur tata kelola titik pembuangan sampah. Selain itu, Beny menjelaskan seharusnya perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu yang produknya menghasilkan sampah harus ikut berperan dalam penyediaan fasilitas penanggulangan sampah. Karena perusahaan besar juga harus bertanggung jawab terkait sampah yang dihasilkan dari produk mereka. \"Seharunya pemkot sudah menelaah sampah apa saja yang paling banyak. Koorporasi besar juga harus bertanggung jawab atas sampah dari produk mereka. Itu baru adil, jangan permasalahan selalu bermuara jadi resiko masyarakat,\" tutup Beny. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: