Terdakwa Proyek Embung Desa Dituntut 2 Tahun
BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang virtual agenda tuntutan kasus korupsi pembangunan embung desa di Desa Babat Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2019, sidang dilaksanakan Senin (8/3). Pada persidangan ini Majelis Hakim menuntut terdakwa Sirajudin Rusli selaku Kades Babat Kecamatan Tetap selama 2 tahun penjara.
\"Tuntutan yang kita berikan sudah sesuai denganperbuatan yang dilakukan terdakwa. Dari fakta persidangan memang ada perbuatan menyalahgunakanwewenang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai petunjuk teknis kementrian sehingga menimbulkan kerugian negara,\" jelas Majelis Hakim Alwan Noveri.
Pembangunan embung desa kegiatan yang bersumber dari APBN Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut menyeret Sirajudin Rusli selaku Kades Babat Kecamatan Tetap. JPU Kejari Kaur, Aman Noveri SH MH menuntut Sirajudin pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 3 bulan penjara.
Selain itu JPU juga memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 127.747.400 atau jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun. Pidana penjara yang diberikan sudah sesuai dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait tuntutan yang diberikan kepada Sirajudin, Raja Huntal,Kuasa Hukum Sirajudin meminta keadilan kepada majelis hakim agar kliennya tersebut diberikan keadilan seadil-adilnya saat putusan nanti.
\"Kami meminta keadilan seadil-adilnya kepada yang mulia majelis hakim untuk klien kami,\" ujar Raja.
Disisi lain, Raja menjelaskan, awal mula kliennya terseret kasus ini akibat laporan dari masyarakat yang tidak suka dengan kliennya. Bermula dari sakit hati saat pencalonan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kaur. Karena, sejumlah calon kades kalah kemudian melaporkan ke LSM. Hingga akhirnya kasus bergulir ke Kejari Kaur dan diusut. Terkait uang pengganti yang dibebankan, Raja menilai ada sejumlah uang yang terpakai. Sesuai dengan BPKP tidak ada kerja sama dengan BPK sehingga uang negara tidak ada pajaknya.
\"Bermula dari hal sepele karena sakit hati akibat kalah saat pilkades. Meski demikian kita tetap berupaya melakukan upaya hukum terbaik untuk klien kami,\" pungkas Raja.
Pada awalnya bantuan pembuatan embung desa tersebut diperuntukkan bagi Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal, tetapi karena Desa Tanjung Betuah tidak memiliki lahan akhirnya Kadis PMD Kaur Asmawi meminta Sirajudin Kades Babat mengambil bantuan pembangunan embung tersebut. Salah satu syarat desa penerima bantuan embung desa yang kekurangan gizi. Sampai akhirnya Sirajudin menyanggupi tawaran Asmawi dan mengakukan proposal ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Padahal aturan tersebut bertentangan dengan Pemendagri Nomor 111 dan nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan Desa tertanggal 31 Desember 2014. Diperparah dari hasil cek fisik, ahli menyebutkan pekerjaan yang dilakukan bukan berupa embung tetapi tanggul. Sampai akhirnya menimbulkan kerugian Rp 148, 7 juta. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: