Cakades Jawi Ajukan Protes, Pelantikan Tetap 1 April

Cakades Jawi Ajukan Protes, Pelantikan Tetap 1 April

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jika tidak ada perubahan jadwal, dipastikan pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih akan digelar pada 1 April 2021 mendatang. Akan tetapi 4 desa yang Pilkades-nya draw, maka belum ditetapkan kapan Pikades ulang digelar. Dari empat desa yang draw itu satu desa yakni Desa Jawi Kecamatan Kinal, Cakadesnya nomor urut 1 melaporkan keberatan dengan hasil perhitungan dan merasa dirugikan, sehingga desa ini belum bisa dipastikan apakah akan digelar Pilkades ulang atau menganulir permintaan Cakades nomor urut 1.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur, Asmawi SAg, Selasa (2/3) kemarin. Dimana pelantikan diputuskan digelar 1 April, sementara empat desa yang hasilnya draw belum diputuskan jadwal Pilkades ulang. Hanya saja pihak PMD memastikan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan Pilkades sebelumnya, maka panitia akan menggelar Pilkades ulang.

\'\'Untuk jadwalnya kita belum putuskan, termasuk juga untuk Cakades yang mengajukan keberatan dengan hasil perhitungan suara kita belum bisa putuskan, apakah ini diulang atau dihitung ulang,” kata Asmawi.

Dikatakan Asmawi, kemarin pihaknya menerima surat keberatan dari Cakades nomor urut 1 atas nama Yendra Haito. Dimana yang bersangkutan keberatan dengan penghitungan suara yang sudah dilakukan oleh panitia Pilkades dan meminta dilakukan penghitungan ulang kembali pada Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal.

Dalam pernyataanya itu Cakades nomor urut 1 ini mengajukan dua poin keberatan. Dua poin itu yakni, pertama pada saat pelaksanaan penghitungan surat suara, panitia mengesahkan surat suara yang sudah robek pada bagian sudut kertas surat suara yang mencoblos pasangan nomor 03, yang seharusnya surat suara tersebut batal sesuai dengan lampiran peraturan Bupati Kaur Tahun 2021 tentang tata cara pencoblosan Surat Suara Pemilihan Kepala Desa bagian 2.c, dimana isinya suara dari pemilih dianggap tidak sah apabila terdapat tanda-tanda lain selain tanda coblosan yang telah ditetapkan.

Kemudian pada poin kedua Cakades nomor urut 1 mengajukan keberatan lantaran panitia membatalkan surat suara yang dicoblos 2 kali dalam satu gambar Calon Nomor urut 01. Padahal sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati Kaur Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilihan Kepala Desa bagian 2.d berbunyi \"Suara dari Pemilih dianggap tidak sah apabila mencoblos lebih dari 1 satu gambar calon,” terangnya.

Sementara, surat suara itu hanya mencoblos satu gambar calon. Selain itu panitia juga tidak menawarkan form keberatan kepada saksi yang ditandatangani oleh panitia, sehingga tidak bisa mengajukan keberatan.

“Terkait hal ini kami belum bisa putuskan. Kita akan gelar rapat kembali dengan unsur terkait sebelum kita simpulkan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan keberatan yang disampaikan oleh Cakades itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal Darmuni, dikonfirmasi Rasel kemarin usai mengikuti rapat mengaku sudah bekerja maksimal. Hasilnya dua Cakades yakni nomor urut 1 Yendra Haito sama dengan hasil perolehan suara nomor urut 3 yakni Didi Haryanto, sementara nomor urut 2 Ahmad Sutami hanya mengantongi suara 74 suara.

“Saat penghitungan saksi tidak mengajukan keberatan, mereka menerima sehingga kita putuskan hasilnya demikian tentu kami tidak akan merugikan salah satu kandidat,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: