Gelapkan Mobil, Warga Jeranglah Tinggi Disel

Gelapkan Mobil, Warga Jeranglah Tinggi Disel

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ju (29) warga Desa Jeranglah Tinggi, Manna harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, dirinya dibekuk anggota satreskrim Polres BS karena telah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT warna Silver BD 1363 KC milik Reko Saputra (36) warga Desa Tanjung Menang, Seginim.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra STK SIK MH mengatakan, Ju dibekuk, Sabtu (27/2) sekitar pukul 08:30 wib di rumahnya.

Dijelaskan Gajendra, Ju dibekuk setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari korban, jika mobil kesayangannya digelapkan Ju. Dalam laporan korban, peristiwa mobilnya digelapkan tersebut diketahuinya Rabu, 3 Februari 2021 sore, saat ini dirinya mendapat kabar, kalau mobilnya sudah digadaikan Ju kepada orang lain. Saat dirinya meminta mobil tersebut, kepada pemegang gadai, yang bersangkutan minta uangnya kembali. Sedangkan Ju tidak mengembalikannya. Sehingga korban kesulitan mendapatkan mobilnya kembali.

Lalu melapor ke Mapolres BS. Setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan pengusutan, hingga akhirnya Ju diketahui berada di rumahnya. Saat itulah, anggotanya langsung bergerak membekuk pelaku. Saat dibekuk, pelaku tidak memberikan perlawanan, sehingga memudahkan pihaknya membawanya ke Mapolres BS.

\"Saat ini terduga pelaku penggelapan sedang dalam pemeriksaan,\" terang Gajendra. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: