Polres Lebong Larang Wartawan Meliput Kasus Pembunuhan PNS Diperkim, PWI Layangkan Surat
LEBONG,bengkuluekspress.com – Arogansi terhadap para awak media kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Kali ini para awak media, baik itu cetak, televisi maupun online yang akan meliput pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh IB (33) terhdap istrinya bernama Dona Fransisca (30) PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lebong dilarang oleh anggota dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Utara. Bahkan awak media yang ingin mengambil gambar didorong hingga keluar pagar rumah. Bahkan ketika awak media meminta jika tidak diperbolehkan seluruh wartawan masuk, maka diminta untuk 1 atau 2 orang saja perwakilan yang masuk. Akan tetapi hal tersebut tetap ditolak, bahkan Kasat reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujianto SH MH dari kejauhan mengatakan agar awak media tidak boleh masuk dan nanti jika ingin mengambil gambar. “Nanti kita beri kesempatan untuk mengambil gambar,” ucapnya, Rabu (24/02).
Sementara itu, ketika di komfirmasi kepada Kapolda Bengkulu Irjend Drs Teguh Sarwono MSi melalui Kabid Humas Kombespol Sudarno SSos MSi mengatakan, bahwa para awak media tidak dilarang jika ingin mengambil gambar. “Bilang sama yang memimpin rekontruksi, tidak apa masuk,” sampainya
Terpisah, menyikapi atas larangan pihak kepolisian yang melarang awak media untuk meliput pelaksanaan rekontruksi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong, Muharsita Delda SIp sangat menyayangkan sikap dari anggota Polres Lebong dan jajarannya yang melakukan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan rekonstruksi. “Tidak seharusnya polisi bersikap berlebihan melarang wartawan mengambil gambar karena momennya adalah rekonstruksi, bukan olah TKP yang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tuturnya Apalagi sampai membentak dan mendorong wartawan yang menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan berhak mendapatkan informasi sedalam mungkin, baik melalui keterangan narasumber maupun pengamatan secara langsung atas sebuah kejadian. “Kebebasan wartawan menjalankan tugasnya dijamin Undang-Undang (UU) Pers,” ucapnya
Untuk itulah, PWI Kabupaten Lebong meminta kepada Kapolres Lebong untuk segera mengkalrifikasi kejadian yang dilakukan oleh anggotanya terhadap para awak media. Selain itu diminta kepada petugas yang melakukan pengusiran terhadap wartawan di lokasi, agar bisa diberikan pembinaan minimal diberikan pemahaman tentang tugas dari seorang wartawan. “Jangan sampai wartawan yang sejatinya dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, justru dikebiri penegak hukum,” tegasnya. Ditambahkan Sekretaris PWI Lebong, Dwi Nopianto Amd, masalah insiden yang terjadi yang melarang awak wartawan melakukan peliputan, PWI Kabupaten Lebong akan melayangkan surat secara resmi kepada Kapolres Lebong dan akan ditebuskan kepada Kapolda Bengkulu, Dewan Pers, Ombudsman dan KIP terkait keterbukaan informasi publik. “Besok (hari ini) surat resmi akan kami layangkan,” singkatnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: