Mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu dan Bendahara Diperiksa Pidsus Kejari

Mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu dan Bendahara Diperiksa Pidsus Kejari

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memanggil mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi dan mantan Bendahara Satpol PP Kota Bengkulu dan Fatimah, serta seorang lagi dari Inspektorat Kota Bengkulu, Selasa (23/2). Kasatpol dan bendahara kembali dimintai keterangan atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Keterangan keduanya diperlukan untuk menambah bukti audit kerugian negara. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidiman Jaya SH, MH. \"Mereka kembali dimintai keterangan atas permintaan dari BPKP. Keperluannya untuk kepentingan menambah bukti dalam hal menyelesaikan audit kerugian negara,\" jelas Kasi Pidsus. Mantan pejabat Satpol PP Kota Bengkulu tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Mereka diperiksa di ruangan terpisah oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Ahmad Nurdin selaku kuasa hukum Mitrul Ajemi membenarkan kliennya tersebut dimintai keterangan terkait dugaan korupsi belanja satpol PP, 2019. Untuk selengkapnya terkait peran atau hasil pemeriksaan Ahmad Nurdin tidak bisa memberikan penjelasan. Karena, dirinya hanya mendampingi Mitrul diperiksa KejariBengkulu. \"Iya, saya hanya mendampingi pak Mitrul dipanggil,\" ujar Ahmad Nurdin. Sementara itu mantan Bendahara Satpol PP Fatimah mengaku hanya koordinasi saja dengan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Koordinasi terkait apa, Fatimah tidak menjelaskan. \"Hanya koordinasi saja,\" singkatnya. Meski sudah naik penyidikan kasus tersebut belum ditetapkan tersangka, karena audit kerugian negarabelum selesai dihitung oleh BPKP. Padahal kasus tersebut naik penyidikan sejak Januari 2020. Dugaan dari pelanggaran yang terjadi di Satpol PP, diantaranya honor ratusan petugas Satpol PP Kota Bengkulu, yang melakukan pengamanan Pemilu setiap kecamatan dan kelurahan tidak dibayarkan. Ada juga belanja makan minum diduga fiktif. Hal ini diduga anggaran belanja tersebut sebesar Rp 9,5 miliar dibagi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar. (167)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: