Turunkan Tim Inspektorat
KOTA MANNA, BE – Menyikapi ditangkapnya 3 orang oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) oleh polisi karena bermain judi remi, Sekkab BS Drs H Z Abidin Merahli memerintahkan tim dari Inspektorat BS dan menyelidikinya. Selain itu, Sekkab BS juga meminta Kadis Dinkes melaporkan hal tersebut secara resmi kepada dirinya.
Pasalnya, hingga kemarin Z Abidin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai adanya 3 oknum PNS berinisial On (36), Pi (45), dan Le (34) ditangkap polisi karena bermain judi. \"Kita belum menerima laporan secara resmi, tetapi harapan kita kepala dinas kesehatan melaporkan hal tersebut. Kemudian pihak Inspektorat harus segera menyelidikinya,\" kata Z Abidin.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut, selain harus ada keputusan tetap dari pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut. \"Mengenai sanksi akan diberikan jika memang terbukti, salah satunya adanya LHP dari Inspektorat dan putusan tetap dari pengadilan,\" ujar Z Abidin.
Sementara itu, kepada penyidik kepolisian, para pelaku yang berjumlah 6 orang mengaku mereka bermain judi karena iseng, mengingat malam Minggu itu tidak ada acara. Taruhannya Rp 10 ribu satu kali permainan.
\"Mereka mengaku hanya iseng dengan taruhan Rp 10 ribu sekali main,\" terang Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK kepada BE kemarin. Selain itu juga para pelaku mengaku judi remi yang mereka gelar di kediaman On itu baru satu kali itu saja.
Kendati demikian, Kasat Reskrim mengungkapkan dari laporan warga kalau para pelaku sudah sering menggelar judi kartu remi di rumah pelaku On. Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui adanya kegiatan judi kartu remi itu. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sekedar mengingatkan tim buru sergap Polres BS berhasil mengamankan 6 orang warga BS yang sedang bermain judi kartu remi. Dari ke-6 pria itu ada tiga orang yang berstatus PNS di lingkungan Dinas Kesehatan BS, yakni On (36), warga Kelurahan Gunung Ayu Kota Manna, lalu Pi (45) dan Le (34), keduanya warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Ketiga PNS ini ditangkap bersama satu orang mahasiswa yakni In (21), warga Kelurahan Ketapang Pasar Manna serta dua orang warga lainnya yakni Ad (26) warga Jalan Gerak Alam Kota Manna dan De (24) warga Kelurahan Gunung Ayu Kota Manna. Saat ini ke-6 pria ini sudah menjadi warga penghuni ruang tahanan Mapolres BS. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: