Warga Enggan Terapkan Prokes di Pesta Nikah

Warga Enggan Terapkan Prokes di Pesta Nikah

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Sepertinya warga Bengkulu Selatan (BS) tidak mensyukuri diizinkannya kembali pesta pernikahan. Terbukti masih banyak warga yang enggan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di tempat pesta pernikahan. Padahal sebelumnya Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM memberikan syarat wajib menerapkan Prokes Covid-19 jika warga akan menggelar pesta pernikahan.

\"Hasil pantauan kami, masih banyak masyarakat enggan menerapkam Prokes Covid-19 di tempat pesta pernikahan,\" kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos.

Dikatakan Erwin, hal itu diketahui dari hasil pantauan timnya di lapangan, Minggu (22/2). Di sejumlah tempat pesta pernikahan, masih banyak ditemukan warga enggan memakai masker, dan juga berkerumunan. Padahal dengan pelanggaran Prokes Covid-19, dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 kepada masyarakat. Sehingga dikhawatirkan nantinya BS kembali ke zona merah.

\"Nanti kalau kembali ke zona merah, pesta pernikahan di larang kembali digelar menyarahkan pemerintah, padahal masyarakat sendiri yang tidak peduli Covid-19,\" ujarnya.

Dijelaskan Erwin, sebagaimana Penerapan Protokol Kesehatan di Kegiatan Kerumunan resepsi Pernikahan di Masa Pandemi sesuai SE Bupati Bengkulu Selatan Nomor :360/01/COVID-19/BPBD/2021 tentang Kegiatan Kerumunan di Masa Pandemi wajib menerapkan prokes covid-19 secara ketat. Namun masih banyak ditemui warga enggan menerapkannya. Oleh karena itu, dari hasil pantauan kemarin, pihaknya masih memberikan imbauan dan arahan agar warga selalu menerapkan prokes covid-19.

\"Kita masih peringatkan, juga menjadi bahan evaluasi kami untuk pemberian izin selanjutnya,\" beber Erwin.

Dijelaskan Erwin, pihaknya akan rutin memantau kegiatan pesta pernikahan. Hal itu untuk memastikan bahwa protokol dan berbagai syarat kesehatan dilaksanakan oleh penyelenggara resepsi. Sehingga pihaknya ingin memastikan calon pengantin dan pihak keluarga menerapkan prokes dengan menandatangani surat pernyataan. Adapun diantara prokes covid-19 yang wajib diterapkan diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun (3M).

\"Mari kita budayakan Kebiasaan 3M agar kita mampu memenangkan peperangan melawan COVID-19,\" imbau Erwin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: