KIA Dijadikan Syarat Masuk Sekolah di Benteng

KIA Dijadikan Syarat Masuk Sekolah di Benteng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Mempedomani surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu, mulai tahun 2021 ini Kartu Identitas Anak (KIA) bakal dijadikan sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah. Sebab itulah, para orang tua diimbau untuk segera mengurus pembuatan kartu KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Tengah (Benteng). Kepala Dinas Dukcapil Benteng, Ayatul Mukhtadin SH melalui Sekretaris Dinas, Adnan Kasidi SE ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Bahkan Dinas Cukcapil Benteng telah menerima salinan instruksi Gubernur Bengkulu. \"Sesuai dengan surat dari pak Gubernur, KIA akan dijadikan syarat masuk sekolah,\" ungkap Adnan.

Menyikapi hal tersebut, Adnan mengaku, Dukcapil Benteng siap untuk melayani masyarakat. Ditahun ini, stok blanko yang tersedia berjumlah sebanyak 17.000. Terdiri dari 7 ribu blangko sisa pengadaan tahun 2020 dan 10.000 blanko melalui pengadaan tahun 2020. \"Insya Allah, ketersediaan blanko dan ribbon tak ada kendala,\" tegasnya. Sejauh ini, Adnan mengaku, ada sebanyak 34.351 orang yang bersusia 0-17 tahun atau wajib memiliki KIA. Dari jumlah tersebut, baru 17.541 anak yang memiliki KIA (51,08 persen). \"Kami optimis, capaian target penerbitan kartu KIA tahun 2021 ini berhasil melampaui target provinsi, yaitu 60 persen,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: