Dewan Kepahiang Siap Bahas 3 Raperda

Dewan Kepahiang Siap Bahas 3 Raperda

KEPAHIANG,bengkuluekspress.com- DPRD kabupaten Kepahiang siap melakukan pembahasan sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Ada tiga Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam agenda pembahasan diawal tahun 2021, yakni Raperda kepemudaan, pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif dan Raperda pengelolaan pasar rakyat. Ketiganya raperda inisiatif itu sudah memasuki tahapan paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pengusul raperda inisiatif DPRD terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (15/2) di ruang sidang utama kantor DPRD kabupaten kepahiang. Rapat paripurna internal tersebut dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD Andrian Defandra SE MSi didampingi Wakil Ketua II Drs M Thobari Muad SH dan diikuti 17 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. \"Pada tahap pembahasan akan dimasukkan tentang ketentuan usia dan diaturnya konskekuensi jika amanat kepada organisasi kepemudaan tidak terpenuhi,\" ungkap Franco Escobar, salah seorang dewan pengusul Raperda kepemudaan.

Ditegaskan Franco, situasi saat ini perlunya program dalam menjaga produktifitas pemuda. Supaya Pemkab memiliki rencana dan program kepemudaan serta terusĀ  dilakukan evaluasi, hadirnya perda kepemudaan sebagai pengawas arah kebijakan pemkab mengenai kepemudaan. Sesuai data dari disdukcapil usia 16-30 tahun adalah 38.927. Sementara Haryanto SKom mengatakan, bahwa penyalahgunaan minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif, seperti lem aica aibon, samcodin dan komik di Kabupaten Kepahiang sudah mengkhawatirkan. \"Perlu pengendalian terhadap peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif dengan produk hukum,\"sampai Haryanto.

Selanjutnya, Nyimas Tika Herawati sebagai jawaban pengusul atas raperda tentang pengelolaan pasar rakyat menjelaskan, pentingnya pengelolaan pasar rakyat secara profesional ditengah persaingan pasar modern. Pembatasan pasar modern secara berlebihan tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi eksistensi pasar rakyat. \"Pemerintah perlu menyiapkan pondasi dan profesional dalam pengelolaan pasar rakyat adalah hal utama dalam hal mempertahankan sebagai lapangan kerja serta potensi PAD bagi kabupaten,\" ungkap Nyimas Tika Herawati. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: