Banpol di Lebong untuk Bantuan Penanganan Covid-19

Banpol di Lebong  untuk Bantuan Penanganan Covid-19

LEBONG, bengkuluekspress.com – Masih mewabahnya virus Covid-19 saat ini, diharapkan kepada seluruh Partai politik (Parpol) yang mednapatkan Bantuan partai Politik (Banpol) di tahun 2021 ini, bisa dipergunakan untuk membantu penanganan covid-19 di Kabupaten Lebong. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikram SSos mengatakan, bahwa sebelumnya telah ada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) Repbulik Indonesia (RI) yang memberikan himbauan kepada Parpol penerima bantuan, nantinya bisa semaksimal mungkin dananya bisa untuk penganagan Covid-19. “Memang sudah ada SE dari Kemendagri dan kita sudah sampaikan kepada masing-masing Parpol penerima,” sampainya, Sabtu 913/02).

Akan tetapi, untuk SE sendiri sifatnya hanya himbauan, dengan artian untuk bantuan dari parpol sendiri sifatnya tidak diwajibkan, karean jika itu diwajibkan maka aka nada pemebrian sanksi kepada Parpol yang tidak menggunakan Banpol untuk penanganan COvid-19. “Hanya himbauan dan bukan sifatnya wajib,” ujarnya

Jika nantinya pihak Parpol akan menggunakan bantuan untuk penanganan covid-19, maka bisa dilakukan untuk pembelian masker, handsanitizer ataupun ketika melakukan tes swab antigen, baik nantinya diperuntukan kepada masyarakat ataupun kepada kader parpol sendiri. “Yang penting ada dipergunakan untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Lebong,” jelasnya

Untuk itulah, dirinya meminta kepada masing-masing Parpol penerima Banpol, untuk bisa segera mengusulkan untuk pencairan tahap pertama, sehingga bisa lebih cepat dilakukan proses pencairan dan dana bantuan nantinya bisa dipergunakan untuk penanganan covid-19. “Kami masih menunggu parpol penerima bantuan untuk mengusulkan,” tuturnya

Untuk Banpol sendiri nantinya akan diberikan kepada 10 Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong yang menang pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun2019 yang lalu. Dimana untuk tahun ini, hiba Banpol sendiri sebesar Rp 850 juta yang akan dibagi sebesar Rp 14.425 per 1 suara sah. Adapaun ke 10 Parpol yang menerima Banpol PAN dengan jumah 8.685 suara, NasDem dengan jumah 8.580 suara, PKB dengan jumah 6.970 suara, Demokrat dengan jumah 6.886 suara. Kemduian Partai Golkar dengan jumah 5.575 suara, Perindo dengan jumah 5.627 suara, PDIP dengan jumah 5.325 suara, Hanura dengan jumah 4.342 suara, Gerindra dengan jumah 3.771 suara dan terakhir PBB dengan jumah 3.149 suara.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: