KBM Tatap Muka Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

KBM Tatap Muka Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu nampaknya sudah memberikan aba-aba untuk memperbolehkan siswa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Hal tersebut diperkuat berdasarkan SE terbaru yang dikeluarkan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan nomor : 338/07 /8. Kesbangpol tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah dimasa pandemi covid-19 pada 11 Februari 2021 yang berisi poin sebagai berikut : 1. Kegiatan belajar mengajar diberbagai tingkatan pendidikan baik PAUD/TK/SD/MI/SLB/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat 2. Jumlah siswa diruangan kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model yakni tetap muka dan secara daring: 3. Di setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruang kelas dan di pintu masuk sekolah serta dilakukan disinfektan secara berkala 4. Waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah 5. Perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk dilingkungan sekolah dan dilakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik, 6. Pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua/wali secara tertulis dan jika orang tua/wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring 7. Kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh poin tersebut diatas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu Terkait SE tersebut, Wakil Walikota Dedi Wahyudi langsung menggelar rapat koordinasi bersama gugus tugas Covid-19 Kota Bengkulu yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas poin-poin penting dalam penerapan belajar tatap muka di sekolah di Balai Kota, Kamis (11/02). “Sesuai keputusan Walikota, kegiatan belajar mengajar di sekolah mendapat kelonggaran. Tetapi, belajar tatap muka ini memiliki peraturan ketat nantinya. Salah satunya pihak sekolah harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi Gugus Tugas untuk melakukan belajar tatap muka dengan memastikan betul sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, thermogun dan peraturan tempat duduk serta kesiapan lainnya,” jelas Dedy. Beberapa poin tersebut harus dipenuhi pihak sekolah agar dapat melakukan belajar tatap muka. Apabila belum memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas, pihak sekolah tidak diperkenankan melakukan belajar tatap muka. “Sebelum ada rekomendasi pihak sekolah, tidak akan diizinkan belajar tatap muka. Mungkin ada pihak sekolah yang terlebih dahulu menjalankannya, ada juga yang terlambat. Tetapi semua peraturan harus tetap diikuti,” sambung Dedy. Sementara Kepala Sekolah SMPN 01 dan juga selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Idiarman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat peraturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan belajar tatap muka. Seperti misalnya usai belajar mengajar, anak diperbolehkan pulang dan diimbau agar tidak melakukan kerumunan. “Dari MKKS, kita sudah menyiapkan SOP secara teknis untuk yang harus ditaati saat pelaksanaan belajar tatap muka. Ini nanti dalam satu kelas muatanya hanya 50 % dari kapasitas biasanya, sekitar 16 orang perkelas dan kelas sebelahnya juga sama. Jadi nanti kalau sudah selesai jam pertama mengajar, kedua guru saling bertukar tempat. Nah jadinya siswa mendapatkan 2 pelajaran yang berbeda dalam sehari. Kalau sudah selesai belajar, anak-anak langsung pulang sesuai SOP yang telah disiapkan dan orangtua langsung menjemputnya di gerbang agar tidak ada kerumunan,” tutup Idiarman. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: