Satpol PP Diminta Segel 74 Gerai Indomaret yang Tak Miliki Izin

Satpol PP Diminta Segel 74 Gerai Indomaret yang Tak Miliki Izin

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 74 gerai Indomaret yang tersebar di seluruh kecamatan Kota Bengkulu diketahui belum memiliki izin. Untuk itu, DPRD Kota Bengkulu meminta pihak Satpol PP untuk turun dan memeriksa izin usah waralaba tersebut. Jika dalam 3 kali teguran hasilnya masih sama, Satpol PP diminta tegas dan menyegel gerai Indomaret tersebut hingga memiliki izin. Hal ini terungkap dalam Hearing komisi I DPRD kota bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP kota, Selasa (09/02). Dikhawatirkan, adanya kebocoran PAD karena adanya usaha yang berkembang pesat namun tidak mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku. \" Satpol PP kami minta melakukan razia kepada Indomaret. Kalau tidak bisa menunjukkan izin kasih surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kalau tidak juga bisa menunjukan izin silahkan disegel,\" kata Anggota Komisi I DPRD kota, Ariyono Gumay dalam hearing tersebut. Dalam agenda hearing kedua ini, pihak dewan menghalalkan agar Indomaret diberikan tindakan keras. Karena, melalui sidak dewan beberapa kali, pihak managemen Indomaret selalu menjanjikan akan mengurus izin, namun nyatanya berdasarkan data di DPMPTSP belum ada satupun izin yang dikeluarkan. Justru, gerai Indomaret semakin banyak didirikan tanpa mengindahkan aturan berlaku. Selain merugikan pemerintah daerah juga berdampak buruk terhadap perkembangan warung-warung kecil milik masyarakat. \"Jangan sampai nanti setiap orang berusaha di Kota Bengkulu tidak mengurus izin. Maka kita desak dalam tempo 1 Minggu kedepan Satpol PP turun kelapangan,\" jelas politisi PPP ini. Sementara itu, kelapa DPMPTSP Toni Harisman, mengatakan berdasarkan peraturan terbaru Permendag nomor 8 tahun 2020 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan atau online single submission (OSS). Dengan kata lain adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. \"Berdasarkan peraturan terbaru, mereka pelaku usaha Indomaret ini harus terdaftar di OSS. Saat ini sedang diurus ya,\" singkat Toni. Kendati demikian, bisa dikatakan saat ini puluhan gerai Indomaret yang beroperasi tidak memiliki izin dan dibiarkan tetap beroperasi. Pemerintah kota melalui dinas terkait diminta tegas dalam meyelesaikan permasalah ini agar tak menjadi gambaran bagi pelaku usaha lain untuk menjalankan usaha dengan tidak memiliki izin. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: