Kemenkumham dan Pemkab Bengkulu Utara Gelar Penandatanganan MoU
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu kembali melakukan penandatanganan kerjasama kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual, Senin (8/2) bertempat diruang pola Setdakab BU. Tujuannya untuk mendeteksi dan memetakan apa saja yang ada dan diproduksi oleh Kabupaten BU terhadap kekayaan intelektual yang ada. Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari mengatakan, bahwa memang salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu adalah mensosialisasikan kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Bengkulu, salah satunya di Kabupaten BU. Dimana di Kabupaten BU banyak memiliki kekayaan yang dimiliki, salah satunya keragaman budaya. Namun itu semua tidak memliki payung hukum yang dinamakan kekayaan intelektual. Maka dari itu pihaknya bersama pemerintah daerah Kabupaten BU sepakat melakukan kerjasama demi memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada setiap Potensi Kekayaan Intelektual khususnya pada wilayah Kabupaten BU. \"Ya, intinya guna memberikan payung hukum atas pelaksanaan tugas dan fungsi sentra kekayaan intelektual dalam memberikan layanan kepada masyarakat,\"kata Imam Jauhari.
Imam Jauhari berharap, dengan adanya MoU ini dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat, badan hukum maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi setiap Kekayaan Intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran pada Sentra Kekakayaan Intelektual yang ada di kabupaten BU. \"Sehingga kepastian hukumnya ada terkait dengan kekayaan intelektual yang ada di BU,\"harapnya.
Sementara itu, Bupati BU, Ir H Mian sangat mengapresiasi kerjasama ini . Sebab dengan adanya ini, baik itu pihak Kemenkumham dan pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian keragaman budaya dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada setiap potensi kekayaan intelektual, khususnya pada wilayah Kabupaten BU. Begitu juga dengan potensi-potensi lainnya menjadi nilai tambah dan ada kepastian hukumnya. \"Tentu dengan adanya MoU ini kepastian hukumnya ada, baik itu seluruh potensi yang ada. Semuanya potensi ini akan kita daftarkan ke sistem Kekayaan Intelektual selain membantu masyarakat dan hal ini menjadi nilai tambah sendiri bagi Kabupaten BU,\"tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: