Hakim Tolak Praperadilan Isnaini
BENGKULU, BE - Majelis hakim tunggal sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, memutuskan menolak permohonan Isnaini Martuti. Sidang putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto SH di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/2). Majelis hakim menilai penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terhadap Isnaini Martuti sah sesuai hukum. Selain itu, terkait dengan audit kerugian negara dari BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tidak ada permasalahan. Hal itu lebih disebabkan kepada profesional yang tidak bertentangan dengan hukum. Hendri Hanafi SH tim jaksa Kejati Bengkulu menilai jika keputusan dari majelis hakim cukup membuktikan jika kasus korupsi pengendali banjir memang terdapat kerugian negara Rp 1,9 miliar. Putusan tersebut sekaligus memberikan keyakinan kepada tim JPU Kajati Bengkulu saat menghadapi sidang pokok perkara nanti. \"Dengan demikian memberikan keyakinan kepada kami perkara korupsi pengendali banjir yang kita tangani sudah sesuai peratura perundang-undangan. Nanti segera dilimpahkan untuk berkas perkara pokok sehingga perkara cepat disidangkan,\" jelas Hendri. Kuasa Hukum Isnaini, Nediyanto Ramadhan SH mengaku sudah berusaha maksimal dengan membawa sejumlah bukti dihadapan majelis hakim. Selain bukti juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia. Tetapi kembali lagi keputusan hakim tetap harus dihormati apapun hasilnya. Selanjutnya, Nediyanto mengaku akan fokus untuk membuktikan dan mendampingi perkara pokok kasus pengendali banjir. \"Kita sudah membuktikan dihadapan persidangan tetapi keputusan hakim tetap menolak permohonan klien kita. Kita sekarang akan fokus dengan pokok perkaranya, nanti akan kita buktikan disidang pokok perkara,\" ujar Nediyanto. Sejauh ini hanya Isnaini Martuti yang mengajukan praperadilan pada kasus korupsi pengaman banjir. Dua tersangka lainnya Apizon Nazardi ST MSi Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV Hutaka Esa selaku konsultan pengawas Ibnu Su\'ud belum mengajukan praperadilan. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: