13 WBP Asimilasi Lapas Curup Berulah Lagi

13 WBP Asimilasi Lapas Curup Berulah Lagi

CURUP, bengkuluekspress.com - Pos Bapas Curup menyebutkan dari sekitar 280 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup yang mendapat program asimilasi tahun 2020 lalu, ada sebanyak 13 WBP yang berulah kembali selama proses asimilasi.

\"Dari data yang kita miliki, dari program asimilasi tahun 2020 kemarin ada 13 orang yang berulah kembali,\" terang Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup, A Mihardi, Kamis (4/2).

Dijelaskan Mihardi, dari 13 WBP asimilasi yang berulah lagi tersebut ada yang sebelumnya terjerat kasus Narkoba dan mengulang kembali pada kasus yang sama, namun ada juga yang sebelumnya terjerat Narkoba dan mengulang kasus kriminal umumnya. Kemudian ada yang sebelumnya terjerat kasus tidak pidana umum saat menjalani asimilasi terjerat kasus Narkoba.

Ke-13 WBP asimilasi yang berulah kembali tersebut, menurutnya tak hanya dari Kabupaten Rejang Lebong saja, namun juga dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang. Karena menurutnya WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Curup berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

\"Pembinaan telah kita lakukan secara maksimal bersama pihak-pihak terkait, namun masih ada yang mengulang, sehingga konsekuensinya jelas ia harus menyelesaikan sisa hukuman sebelumnya dan akan ditambah dengan kasus yang baru,\" tegas Mihardi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari BcIP SSos meskipun ada 13 WPB yang berulah kembali atau melakukan pengulangan perbuatan melawan hukum selama proses asimilasi. Namun menurutnya jumlah tersebut tidak terlalu signifikan karena menurutnya lebih banyak yang berhasil dari pada yang mengulang kembali.

\"Ketiga total program asimilasi sebanyak 280, kemudian yang berulah lagi 13 orang, saya rasa itu masih hal yang wajar karena hanya berapa persen saja dan lebih banyak yang berhasil,\" papar Heri.

Namun menurut Heri, karena kasus WBP yang melakukan pengulangan ini tak hanya terjadi di Lapas Curup saja namun juga didaerah-daerah lain, sehingga untuk program asimilasi tahun 2021 ini Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengetatan lagi syarat untuk program asimilasi. Dengan adanya pengetatan tersebut, ia berharap kasus WBP asimilasi yang berulah lagi terutama di Lapas Kelas IIA Curup tidak terulang kembali.

\"Dengan adanya pengetatan syarat asimilasi tahun 2021 ini, maka kami harap WBP yang mendapat program asimilasi tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,\" harap Heri. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: