Warga Mukomuko Berusia di Atas 59 Tahun Tak Divaksin

Warga Mukomuko Berusia di Atas 59 Tahun Tak Divaksin

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Pemberian suntikan vaksin di Kabupaten Mukomuko untuk tahap pertama sudah mulai dilakukan, dan hingga saat ini tengah berlangsung di Puskesmas – Puskesmas yang tersebar di daerah tersebut. Namun untuk penyuntikan vaksin tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Selain harus dilakukan cek kesehatan, juga usia di atas 59 tahun tidak boleh diberi vaksin. “Vaksin Covid-19 hanya untuk manusia yang usianya di bawah 59 tahun dan di atas 18 tahun. Kepada petugas kesehatan yang melakukan penyuntikan vaksin, telah kita beritahukan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM.

Selain ketentuan usia, sambung Bustam, ada juga beberapa kriteria yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19. Seperti yang sedang tensi tinggi, demam, sedang mengandung atau menyusui, menderita gejala ISPA, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis dan beberapa riwayat penyakit lainnya. “Sebelum penyuntikan vaksin Sinovac diberikan, petugas harus melakukan screning atau pemeriksaan. Jika selama pemeriksaan, petugas menemukan salah satu kriteria tersebut, maka petugastidak akan menyuntikkan vaksin kepada orang tersebut,” katanya. Ia menjelaskan, tahap awal pendistribusian vaksin diperuntukan bagi tenaga kesehatan, TNI-Polriserta pejabat esensial. “Penyuntikan vaksin dilakukan 2 kali dengan jarak rentang waktu 14 hari dari penyuntikan pertama,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: