Kembalikan KN, Mantan Kades Urung Disidang

Kembalikan KN, Mantan Kades Urung Disidang

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Bandar Agung, Ulu Manna, Nu saat ini dapat bernapas lega. Pasalnya kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di desanya tidak berlanjut ke meja hijau. Hal itu lantaran, dirinya telah mengembalikan kerugian negara (KN) ke kas daerah.

\"Kades Bandar Agung, selaku penanggung jawab pengelola DD tahun 2019 sudah mengembalikan KN,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar SH MH, saat press release di aula Kejari BS, Selasa (2/2).

Dikatakan Nauli Rahim Siregar, KN tersebut bersumber dari hasil kegiatan pembangunan rabat beton di desa tersebut pada tahun 2019. Adapun anggarannya dana bersumber dari DD sebesar Rp 460.757.000. Dari dana tersebut, berdasarkan hasil penghitungan timnya di lapangan bersama pihak Inspektorat BS, ternyata ada KN sebesar Rp 70. 562.000.

\"Setelah KN dikembalikan ke kas negara, maka proses hukum kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,\" ujarnya.

Ditambahkan Kepala Inspektorat BS, Hj Diah Winarsih SH, setelah ada laporan warga, pihaknya bersama kejari BS langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian dilakukan penghitungan KN.Setelah KN diketahui, kades Bandar Agung tersebut selaku penanggungjawab kegiatan langsung mengembalikan KN.

\"Ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan, sang Kades mengembalikan KN, sehingga proses hukumnya tidak dilanjutkan,\" terang Mbak Win, sapaan akrab Kepala Inspektorat BS ini.

Sementara Kades Bandar Agung saat itu, namun saat ini masa jabatannya sudah berakhir beberapa waktu lalu membenarkan telah mengembalikan KN ke kas daerah. Uang KN tersebut diserahkan kepada Kajari BS, Selasa (2/2) pagi di aula Kejari BS. Lalu Kejari BS menyerahkannya ke Kepala Inspektorat BS untuk disetorkan ke kas daerah.

\"Alhamdulillah KN sudah saya kembalikan ke kas daerah,\" ujar Nu singkat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: