Penetapan Tsk Korupsi DD Air Umban Terganjal Audit
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Nauli Rahim Siregar SH MH, melalui Kasi Pidsus, Marjek Ravilo SH mengatakan, dari dua kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang sudah pada tahap penyidikan selama ini, salah satunya sudah sampai penetapan tersangka. Sehingga ada satu lagi yang belum ditetapkan tersangka.
\"Untuk kasus dugaa korupsi DD Desa Air Umban, Pino belum kami tetapkan tersangkanya,sebab belum ada hasil penghitungan kerugian negaranya,\" katanya.
Dikatakan Marjek, untuk kasus desa lainnya yakni Desa Kuripan, Bunga Mas sudah ditetapkan tsknya yakni mantan kades desa setempat. Sebab sudah ada hasil penghitungan kerugian negaranya yakni sebesar Rp 251,9 juta. Sedangkan untuk Desa Air Umban, Pino pihaknya sudah meminta pihak inspektorat BS untuk menghitung kerugian negaranya.
\"Untuk Desa Air Umban, sedang dihitung kerugian negaranya oleh pihak inspektorat BS,\" ujarnya.
Dijelaskan Marjek, untuk kasus Dugaan korupsi DD Air Umban, pihaknya sudah meminta keterangan para saksi-saksi. Bahkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kantor desa, rumah kades hingga ke kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa BS.
\"Mudah-mudahan hasil audit dari pihak inspektorat agar tsknya bisa segera kami tetapkan jika dari hasil audit ada kerugian negaranya,\" demikian Marjek. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: