Kegiatan Keramaian di Rejang Lebong Dibatasi

Kegiatan Keramaian di Rejang Lebong Dibatasi

CURUP, bengkuluekspress.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, terhitung mulai besok Senin (1/2) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong membatasi kegiatan keramaian. Pembatasan kegiatan keramaian tersebut, setelah Bupati Rejang Lebong menerbitkan surat edaran pembatasan dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian. \"Surat edaran sudah kita keluarkan sejak pertengahan Januari lalu, namun baru kita realisasi pada 1 Februari ini, karena kita membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,\" terang Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi. Dijelaskan Hijazi, penerbitan surat edaran tersebut memperhatikan Instruksi Mendagri nomor 01/2021 tertanggal 6 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang belum terkendali. \"Saat ini penyebaran Covid-19 terus bertambah dan bersifat fluktuatif, seperti hari ini bisa saja kosong, namun besok bisa meledak lebih dari 10, begitu seterusnya sehingga kita perlu melakukan langkah antisipasi,\" tambah bupati. Salah satu isi surat edaran tersebut, adalah masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti resepsi pernikahan, pentas seni, syukuran, konser musik, perlombaan olahraga dan kegiatan yang mengumpul orang banyak lainnya. \"untuk Akada nikah, akikah dan tahlilan masih bisa dilaksanakan namun jumlahnya dibatasi yaitu paling banyak 30 orang dan harus mematuhi protokol kesehatan,\" paparnya. Kemudian untuk sektor perdagangan, menurut bupati juga dibatasi, yaitu hanya boleh buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum lainnya harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun, memastikan seluruh pengelola dan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta membatasi jumlah pengunjung yaitu setengah dari kapasitas tempat yang disediakan. \"Jika terjadi pelanggaran dari ketentuan-ketentuan ini, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tegas bupati.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: