Dugaan Korupsi di Setwan Lebong, 7 Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi di Setwan Lebong, 7 Saksi Diperiksa

LEBONG, bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, telah melakukan pemeriksaan setidaknya sebanyak 7 orang saksi atas dugaan kasus korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lebong, sebesar Rp 1,3 miliar anggaran tahun 2016.

Kepala Kejari Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ronal Thomas Mendrofa SH mengatakan adapun ke 7 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus yang ditangani saat ini mulai dari mantan Sekwan, mantan Bendahara, Kepala Sub Bagian Keuangan, Operator Simda serta staf di bagian keuangan Sekwan itu sendiri.

“Mereka kita mintai keterangan secara marathon,” sampainya, Kamis (28/1).

Meskipun telah memberikan keterangan, nantinya untuk ke 7 orang tersebut nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang. Hal ini dikarenakan pada saat pemanggilan pertama, mereka banyak tidak membawa data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. “Mereka ada yang tidak membawa data yang lengkap atas penggunaan anggaran tahun 2016 yang lalu,” jelasnya.

Dimana dari dugaan kasus korupsi anggaran 2016 di Setwan yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu tahun 2017 yang lalu, terbanyak untuk anggaran dana rutin.

“Selanjutnya dari hasil keterangan para saksi akan kita kumpulkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai apakah masih ada pihak lain yang akan dipanggil, Ronal menegaskan bahwa memang tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang akan dipanggil. Baik itu unsur pimpinan di DPRD Lebong pada saat itu atau pihak lain.

“Nanti kita bisa menentukan setelah terkumpulnya data-data yang kita perlukan dalam tahap penyelidikan,” tutupnya.

Kembali mengingatkan, dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Bengkulu tahun 2017 atas penggunaan anggaran di 3 OPD tahun 2016, didapati temuan sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,4 miliar (karena Rp 100 juta telah dikembalikan) ditangani Pidsus, sementara untuk Dis Satpol PP temuan sebesar Rp 79 juta dan Kesbangpol sebesar Rp 162 juta ditangani Intelijen. Dimana sebelumnya, pihak Kejari telah meminta TGR atas temuan tersebut, akan tetapi karena tidak adanya itikad baik, hingga akhir tahun 2020, akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke penyelidikan. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: