Terdakwa IAIN Nilai Dakwaan Tak Lengkap
BENGKULU, BE - Terdakwa korupsi pembangunan Akademik Center IAIN Curup, Evy Noviyanti mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya Guruh Indrawan SH pada sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (27/1). Menurut Guruh, dakwaan dari JPU tidak lengkap. JPU tidak menguaraikan siapa saja yang terlibat pada proyek tersebut. Pada dakwaan tersebut JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tugas fungsi dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan kalimat pengendali yang ditujukan kepada Evy. \"Dakwaan JPU tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap mengenai tupoksi KPA. Kemudian tidak dijelaskan juga maksud dari pengendali yang ditujukan pada klien ini apa, tidak diuraikan,\" jelas Guruh. Lebih lanjut Guruh juga menambahkan, dalam dakwaan disebutkan kliennya menerima flashdisk dari PPK (Panitia Pelaksan Kegiatan). Kemudian, flash disk tersebut diserahkan kepada kontraktor, tetapi rangkaian kejadian tersebut tidak dijelaskan kapan waktunya. Disisi lain, Guruh juga menguraikan uang Evi yang dipinjam PPK, kontraktor dan manajer lapangan sebanyak 2,5 miliar. Sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Menurut Guruh hal tersebut masuk unsur perdata bukan pidana \"Soal flashdisk itu tidak dijelaskan kapan waktunya oleh jaksa. Uang klien kami juga belum dibayar oleh kontraktor, PPK dan manajer lapangan,\" imbuh Guruh. Sidang masih dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari Evy tersebut. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan putusan sela yang dijadwalkan pada Jumat (29/1). Pada proyek pembangunan Gedung IAIN, Evi bertindak sebagai pemodal untuk kontraktor. Uang yang dikeluarkan Evi untuk proyek tersebut Rp 7 miliar. Beni Gustiawan selaku PPTK, Bujang Hendri alias Landut selaku kontraktor atau pemborong. Total anggaran proyek pembangunan gedung Rp 28 miliar tahun 2018. Karena pekerjaan bermasalah, sehingga proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak kerugian negara berdasarkan audit Rp 10 miliar. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: