7.900 Warga Benteng Terdaftar Penerima Jamkesda

7.900 Warga Benteng Terdaftar Penerima Jamkesda

BENTENG, bengkuluekspress.com - Dari total 10.000 kuota penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2021, kurang lebih sekitar 7.900 warga Bengkulu Tengah (Benteng) telah terdaftar sebagai manfaat. Semuanya sudah didaftarkan dan memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. \"Berita acara (BA) rekonsiliasi terakhir, sebanyak 7.900 warga Benteng telah terdaftar sebagai peserta penerima bukan penerima upah (PBPU) Pemda Benteng,\" kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Benteng, Melysa Ripka Aritonang SKep Ners, dikonfirmasi BE, Rabu (27/1).

Dijelaskan Melysa, pihaknya hanya menerima data penerima yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Benteng. \"Biasanya, Dinkes memberikan data penerima PBPU setiap bulan. Begitu pula jika ada pengurangan atau ada yang meninggal dunia,\" tambahnya.

Sebelum penerbitan kartu BPJS, Melysa menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap status data kependudukan warga tersebut dan memastikan apakah nomor induk kependudukan (NIK) calon penerima bantuan sudah online apa belum. \"Jika NIK sudah online, maka bisa langsung kita daftarkan dan diproses penerbitan kartu BPJS. Jika belum online, maka harus urus dulu ke Dinas Dukcapil,\" tandasnya.

Diketahui, kuota penerima manfaat Jamkesda tahun 2020 lalu berjumlah sebanyak 8.000 orang. Ditahun 2021 ini, kuota yang disiapkan sebanyak 10.000 ribu orang. Artinya, ada penambahan sekitar 2.000 warga. Agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat Jamkesda, yang bersangkutan harus menyiapkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dan diketahui Pemerintah Kecamatan. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pemeriksaan dan diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Benteng. Setelah terdaftar, pembayaran iuran BPJS penerima Jamkesda sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Daerah. Mereka tercatat sebagai penerima manfaat BPJS kelas III. Iuran BPJS kelas III ditetapkan sebesar Rp 42 ribu setiap orang. Sebesar Rp Rp 4.200 disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Rp 37,800 disubsidi oleh Pemerintah Daerah.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: