Tertipu Jual Beli Minyak Goreng Rp 29 Juta
BENGKULU, BE - Vivi Kurniati warga Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Kedatanganya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, Selasa (26/1). Vivi melaporkan temannya sendiri berinisial NP warga Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu. Vivi tertipu pembelian bahan sembako (minyak goreng dan gula) hingga mengalami kerugian Rp 29 juta. \"Kawan sendiri, saya beli bahan sembako sama dia, tetapi barangnya tidak sampai dan uang saya tidak dikembalikan,\" jelas Vivi. Vivi menjelaskan, jika kejadian penipuan tersebut baru sekali dialaminya setelah 7 kali memesan minyak goreng dan gula kepada terlapor. Selama tujuh kali memesan minyak goreng dan gula barang selalu sampai tujuan. Tetapi saat melakukan pemesanan ke-8, minyak goreng dan gula yang dipesan tidak sampai, sementara Vivi sudah membayar uang untuk minyak goreng dan gula tersebut. \"Sudah sering sekitar 7 kali dan yang ke 8 baru macet,\" imbuhnya. Vivi percaya membeli barang kepada terlapor, karena sistem pembayarannya cash bukan transfer. Terlebih terlapor berjanji barang tersebut selalu sampai ditempat tujuan. Sistem pembayaranya bukan melalui transfer, tetapi cash. Setelah Vivi pesan barang, dirinya membayar sejumlah barang yang dipesan kemudian terlapor akan mengirimkan barang tersebut. \"Terakhir pesan barang 7 November 2020. Kalau modusnya dia kasih janji kalau barang tidak sampai akan ada jaminan,\" pungkas Vivi. Penyidik Subdit Renakta masih melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: