Tersangka Penipuan Proyek Ditetapkan
BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menetapkan DA warga Kota Bengkulu, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan proyek pemasangan bronjong pengaman gedung di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Kota Bengkulu. Sempat diperiksa pada Senin (25/1), sebagai saksi, DA kemudian ditetapkan tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah ditetapkan tersangka, DA langsung ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu. Kasubdit Renakta Polda Bengkulu Kompol Alamsyah kepada BE Selasa (26/1), \"Tadi malam ditetapkan tersangka, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan.\" Lebih lanjut Kompol Alamsyah mengatakan, meski pada kasus tersebut terdapat kegiatan pengerjaan proyek, tetapi perkaranya tetap penipuan dan penggelapan. Tersangka selaku pemenang proyek kemudian menyerahkan pekerjaan kepada Muhammad Ilham selaku pelapor. Setelah Muhamad Ilham mengerjakan proyek setengah jalan, tersangka tidak memberikan uang yang sudah digunakan Muhammad Ilham mengerjakan proyek. Padahal anggaran proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen. Akibat kejadian tersebut, didalam laporannya Muhammad Ilham merugi Rp 768 juta. \"Perkaranya tetap penipuan dan penggelapan. Modusnya seperti modus pelaku penipuan dan penggelapan pada umumnya,\" imbuhnya. Muhammad Ilham warga Jalan Dempo, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan rekannya berinisial DA ke Polda Bengkulu, Senin (21/12). Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik kemudian memanggil DA sekaligus menetapkannya sebagai tersangka. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: