Nelayan Trawl Kembali Datangi Polda Bengkulu

Nelayan Trawl Kembali Datangi Polda Bengkulu

BENGKULU, BE - Sejumlah perwakilan nelayan trawl dari Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kembali mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Selasa (26/1). Kedatangan mereka masih sama, mempertanyakan kelanjutkan kasus penganiayaan yang mereka laporkan beberapa waktu lalu. Mereka meminta Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka pada kasus penganiayaan yang mereka laporkan. Disampaikan tokoh masyarakat perwakilan nelayan trawl, Herdi, dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda Bengkulu memang belum ada kepastian. Tetapi penyidik Reskrimum menjamin akan memproses hukum laporan penganiayaan tersebut sekaligus menetapkan tersangkanya. \"Kami minta proses hukum jangan berat sebelah, usut tuntas laporan penganiayaan yang kita sampaikan,\" jelas Herdi. Lebih lanjut Herdi mengatakan, terkait dengan pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat hari Senin (25/1) akibat dari tuntutan yang tidak dipenuhi. Selanjutnya Herdi meyakinkan jika masyarakat tidak akan melakukan aksi pemblokiran jalan, meski tidak memberikan jaminan. Asalkan Polda Bengkulu segera memproses hukum laporan penganiayaan tersebut, segera menetapkan tersangkanya. \"Insya Allah kedepan tidak ada lagi, kami harapkan begitu. Kalau memblokir jalan itu menyalahi aturan kecuali melakukan orasi, tetapi jika tidak ada titik temu kedepannya bisa jadi aksi dilakukan lagi,\" imbuh Herdi. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi mengatakan, laporan penganiayaan yang disampaikan nelayan trawl dan nelayan tradisional masih proses. Masih ada sedikit terkendala sehingga penyidik terpaksa menghentikan sementara proses pemeriksaan saksi. Kendala tersebut salah satunyasaat pemeriksaan di Polsek warga nelayan tradisional pasar palik berkumpul di Polsek. Sehingga penyidik memutuskan menunda proses pemeriksaan saksi hingga kedepannya maksimal. \"Masih dalam proses penyidikan, dan ini masih terus berjalan. Bahkan sore kemarin saksi-saksi sudah diperiksa untuk menindak lanjuti laporan penganiayaan tersebut, tetapi akhirnya ditunda karena kantor polsek digeruduk masyarakat,\" jelas Kapolda. Beberapa hari lalu perwakilan nelayan trawl meminta empat orang rekannya yang ditetapkan tersangka kasus alat tangkap ikan ilegal dibebaskan. Tentu saja Polda Bengkulu menolak permintaan tersebut. Jika dilepaskan Kapolda meyakini bisa timbul situasi tidak kondusif. Tidak menutup kemungkinan nelayan tradisonal komplain jika penyidik membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan. \"Kemarin itu sudah diperiksa saksi, tetapi banyak warga yang mendatangi kantor Polisi. Akhirnnya diputuskan agar pemeriksaan ditunda sementara sampai situasi kondusif,\" pungkas Kapolda. Seperti diketahui, Polda Bengkulu menerima laporan pada 25 Desember 2020 lalu. Setidaknya ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara. Polda Bengkulu, menerima laporan dugaan penganiayaan (pihak keluarga nelayan trawl) yang dilaporkan Siti Rahma (25) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Selain kasus penganiayaan, Polda Bengkulu, juga menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan alat tangkap ikan yang dilaporkan Rusman (50) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk laporan pelanggaran alat tangkap, ada empat orang nelayan sudah ditetapkan tersangka. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: