Tipu 41 Korban, Calo Honorer Raup 332 Juta

Tipu 41 Korban, Calo Honorer Raup 332 Juta

  BENGKULU, BE - Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, berhasil membekuk tersangka penipuan dengan modus mampu memasukkan seseorang menjadi honorer rumah sakit. Tersangka yang seorang wanita ini telah berhasil menipu sebanyak 41 korban dan meraup uang mencapai Rp 332 juta. “Ya, sudah ditangkap di Palembang, Sumsel,” terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan SIK melalui Kasubdit Jatantas AKBP Witdiardi SIK MH kepada BE Minggu (24/1). Tersangka berinisial DAD (29), warga Jalan Perum Tj Permai Blok. B No 29 RT 007 RW 01 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Lorong Pakjo Lebar Daun Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Penangkapan tersebut merujuk dari adanya laporan korban Tri Indah Mentari beserta 41 korban lainnya yang diduga telah ditipu oleh tersangka. Dengan modus menjanjikan atau mengimingi para korban bisa masuk bekerja sebagai honorer di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu. \"Syaratnya para korban harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal berbeda. Akan tetapi, setelah uang diberikan para korban tidak juga bekerja sebagai tenaga honorer di rumah sakit tersebut,\" tuturnya. Korban Tri Indah Mentari sendiri telah memberikan uang sebesar Rp 13 juta. Dari pemeriksaan sementara, diketahui dari hasil dugaan penipuan yang dilakukannya tersangka berhasil meraup uang mencapai Rp 332 juta dari korban yang diduga telah tertipu sebanyak 42 orang. Dengan nominal uang yang disetorkan korban bervariasi mulai dari Rp 13 juta. Atas kejadian tersebut, tersangka DAD terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. “Kita akan lakukan pemeriksaan untuk mendalaminya lebih lanjut,” demikian pungkasnya. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: