OPD Belum Berkontribusi Sumbang Retribusi Apar

OPD Belum Berkontribusi Sumbang Retribusi Apar

  BENTENG, BE - Hingga akhir tahun 2020, belum satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan sumbansih dalam hal retribusi tabung alat pemadam api ringan (APAR). Padahal, penarikan retribusi APAR sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rertribusi APAR. \"Belum ada OPD yang menyetorkan retribusi APAR. Informasi didapat, pembayaran retribusi belum teranggarkan di setiap OPD,\" kata Kepala Dinas Damkar Benteng, Bambang Irawan SSos MSi. Ditambangkan Bambang, penarikan retribusi ditahun 2020 masih dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan swasta dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Benteng. Seperti pabrik karet, pabrik sawit dan Indomaret yang memang selalu menyediakan APAR. Meski begitu, Bambang menegaskan, capaian ditahun 2020 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp 7,5 juta, Dinas Damkar berhasjl mengumpulkan Rp 9,1 juta. \"Ditahun 2021, target retribusi naik menjadi Rp 10 juta. Semua OPD sudah disurati agar dapat berkontribusi dan membantu mendongrak pendapatan daerah,\" kata Bambang. Lebih lanjut, Bambang menuturkan, besaran pembayaran retribusi APAR diatur dalam Perda. Yaitu, sebesar Rp 20 ribu untuk setiap tabung APAR ukuran 6 Kilogram (Kg) dan Rp 25 ribu untuk setiap tabung yang berukuran lebih dari 6 Kg. \"Idealnya, setiap OPD mininal memiliki 6 APAR. Ini bertujuan untuk pencegahan dini terhadap bencana kebakaran,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: