Curi HP untuk Mabuk, Pelajar SMP Kaur Dipenjara

Curi HP untuk Mabuk, Pelajar SMP Kaur Dipenjara

KAUR TENGAH,bengkuluekspress.com - Hanya agar bisa mabuk-mabukkan menggunakan obat batuk samcodin, seorang pelajar berinisial FA (14), warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur nekat mencuri Hp Oppo milik Ridi Supriadi Nata (36), Warga Desa Jawi dirumahnya Rabu (30/12) lalu. Akibat perbuatannya itu FA yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP itu terpaksa harus merasakan dinginkan sel tahanan Mapolsek Kaur Tengah.

“Untuk tersangka yang masih status pelajar itu sudah kita amankan dan sudah kita titip ke Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah AKP M Yusman SH, Selasa (19/1).

Dikatakan Kapolsek, tersangka FA diamankan Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya. AF diamankan berawal dari polisi mendapati laporan Ridi Supriadi Nata dimana jika hp merk Oppo type A71 warna hitam yang ia letakkan korban di sampingnya pada saat korban tidur hilang dicuri pelaku dan korban baru mengetahui Hpnya hilang ketika ia bangun tidur.

Mendapati laporan korban, anggota Polsek Kaur Tengah langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke ke Mapolsek Kaur Tengah guna dimintai keterangan dan diproses hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Kaur Tengah beberapa waktu lalu dan untuk BB kita amankan satu buah handphone merk Oppo type A71 dan kotak hp,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dimana dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Dimana sebelum mencuri Hp itu tersangka sebelumnya habis minum obat batuk samcodin sebanyak 10 biji.Nah usai mabuk itu tersangka yang berjalan kaki dan ingin pulang tiba-tiba ia melihat Hp korban yang tergeletak dirumah dan ia langsung curi. Dimana rencananya Hp hasil curian itu akan dijual tersangka dan uangnya akan digunakan untuk beli obat batuk samcodin agar bisa mabuk dan bersenang-senang.

“Tersangka ini mencuri Hp itu karena dipengaruhi oleh batuk samcodin karena kalau terlalu banyak kosumsinya itu bisa membuat orang mabuk. Untuk hp korban belum sempat dijual tersangka dan rencananya itu mau dijual dan uangnya akan dibelikan lagi ke obat samcodin,” terang Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya dan menginap di tahanan Mapolres Kaur. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: