Jabatan Direktur BUMD BBS Benteng Habis Bulan Agustus
BENTENG, bengkuluekspress.com- Masa jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Benteng Bangun Sejahtera (BBS) bakal berakhir tahun 2021. Tepatnya pada bulan Agustus nanti. Kabag Ekonomi dan SDA Setda Pemkab Benteng, Tripuja Nugraha SSos mengatakan, masa jabatan Direktur BBS berlaku selama kurun waktu 4 tahun. Terhitung sejak 2018 hingga 2021. \"Setelah masa jabatan habis, maka akan langsung dilakukan seleksi calon Direktur BUMD,\" kata Tripuja. Selama kurun waktu 4 tahun terakhir, BUMD BBS masih vakum alias tanpa kegiatan. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada BUMD telah disahkan. Dalam Perda, disebutkan bahwa maksimal jumlah penyertaan modal untuk pertama kali ditetapkan Rp 1,5 miliar. Meski begitu, Tripuja menegaskan, penyertaan modal tak bisa dibelanjakan sesuka hati. Melainkan, hanya boleh untuk pembelian barang ataupun dalam bentuk lain yang nantinya akan tercatat sebagai aset daerah. \"Penyertaan modal tak boleh dipakai untuk kegiatan operasional, hanya untuk aset,\" kata Tripuja. Dijelaskan dia, Direktur BUMD BBS diberikan kebebasan untuk mengembangkan usaha. Baik itu usaha gaian C ataupun usaha lain.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: