23 Kapal di Mukomuko Terjaring Tim Illegal Fishing

23 Kapal di Mukomuko Terjaring Tim Illegal Fishing

  MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Sepanjang tahun 2020 lalu, tim gabungan Illegal Fishing Kabupaten Mukomuko terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL), Danramil, Pol Airud, Kesbangpol, Dinas Perikanan dan Pokmaswas telah melaksanakan pengawasan perairan laut Mukomuko dan menjaring 23 kapal yang melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap jenis trawl. “Operasi tim sepanjang tahun 2020 sebanyak 23 kapal menggunakan trawl terjaring,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto dikonfirmasi BE, Selasa (19/1). Dari puluhan kapal yang terjaring tersebut, mayoritas tim memberikan teguran keras dan nelayan yang bersangkutan membuat surat pernyataan serta alat tangkap yang di larang pemerintah disita. “Belum dilakukan penindakan hingga ke jalur hukum. Nelayan yang bersangkutan diberi teguran keras dan membuat surat pernyataan. Isinya tidak lagi beraktifitas di perairan menggunakan alat tangkap jenis trawl,” katanya. Ia menyampaikan, operasi di perairan laut Mukomuko pada tahun 2021 ini tetap dilakukan bersama tim. Diingatkan kepada seluruh nelayan yang beraktifitas di perairan supaya menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. “Jika masih kedapatan nelayan menggunakan alat tangkap jenis trawl. Tindakan tegas akan dilakukan tim,” katanya. Ia juga menjelaskan, penggunaan alat tangkap ramah lingkungan berdasarkan anjuran pemerintah. Selain tidak merusak terumbu karang, juga tetap menjaga biot-biota yang ada di perairan serta nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan berjalan dengan aman dan nyaman. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: