Korban Covid-19 Meninggal Dunia di Mukomuko Diusulkan Santunan ke Kemensos RI

Korban Covid-19 Meninggal Dunia di Mukomuko Diusulkan Santunan ke Kemensos RI

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Mukomuko diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, untuk mendapatkan santunan. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. “Berdasarkan SE tersebut, permohonan santunan itu sebesar Rp 15 juta,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni SH. Data yang dimiliki Dinsos Kabupaten Mukomuko, dari 15 orang pasien Covid-19 meninggal dunia, baru ada 2 pasien yang sudah diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinsos Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan santunan. Dua orang pasien itu dari Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto dan pasien dari Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang. Sebab pihak keluarga dari kedua pasien itu, sudah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Kemensos RI. Sedangkan pihak keluarga atau ahli waris dari 13 pasien Covid-19 yang meninggal dunia lainnya hingga sekarang belum menyampaikan persyaratan. “Dinsos Mukomuko telah menyampaikan informasi itu kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, dengan harapan dapat diteruskan kepada pihak keluarga atau ahli waris pasien. Yang belum, supaya menyampaikan persyaratannya ke Dinsos,” katanya. Syarat untuk mendapatkan santunan dari Kemensos RI sebesar Rp 15 juta untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia, diantaranya surat kematian yang diterbitkan pemerintah desa setempat, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari RSUD yang menyatakan pasien meninggal dunia itu positif Covid-19, surat keterangan atau lampiran dari laboratorium, surat permohonan dari Dinsos, surat rekomendasi dari Dinsos Provinsi Bengkulu yang ditujukan ke Kementerian Sosial, foto copy KTP pasien Covid-19 yang meninggal dunia, foto copy KTP ahli waris, foto copy kartu keluarga, dan nomor rekening ahli waris. “Jika santunan itu telah di proses Kemensos RI. Santunan tersebut akan langsung di transfer ke rekening pihak keluarga atau ahli waris yang bersangkutan,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: